KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengertian Administrasi Pertanahan dan Dasar Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Pengertian Administrasi Pertanahan dan Dasar Hukumnya

Pengertian Administrasi Pertanahan dan Dasar Hukumnya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengertian Administrasi Pertanahan dan Dasar Hukumnya

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya terkait dengan:

1. Mengapa diperlukan administrasi pertanahan yang baik dalam administrasi negara? 2. Upaya apa yang harus dilakukan untuk mencapai tertib administrasi pertanahan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, administrasi pertanahan adalah suatu kebijakan yang digariskan oleh pemerintah dalam mengatur hubungan-hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana yang ditetapkan oleh UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU PA. Lalu, administrasi pertanahan termasuk dalam bidang administrasi negara.

    Lantas, bagaimana sistem administrasi pertanahan yang baik agar tujuan administrasi negara juga tercapai?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Administrasi Pertanahan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu administrasi pertanahan. Menurut Rusmadi Murad, administrasi pertanahan adalah suatu kebijakan yang digariskan oleh pemerintah dalam mengatur hubungan-hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945 dan dijabarkan dalam UU PA.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Perkara Pertanahan, Wewenang PTUN atau PN?

    Perkara Pertanahan, Wewenang PTUN atau PN?

    Selain itu, administrasi pertanahan merupakan suatu usaha dan kegiatan suatu organisasi dan manajemen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[2]

    Lebih lanjut, Faried Ali dalam bukunya berjudul Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia (hal. 65) mengemukakan bahwa setiap kegiatan badan atau pejabat negara dalam mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, penyediaan, dan pemeliharaan tanah merupakan kegiatan administrasi pertanahan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, administrasi pertanahan merupakan sistem yang menyediakan berbagai infrastruktur untuk menerapkan kebijakan pertanahan dan strategi pengelolaannya. Hasil pengelolaan data dan informasi pertanahan selanjutnya dapat digunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, kehidupan sosial masyarakat, dan menjaga sumber daya lingkungan dalam pengembangan berkelanjutan wilayah tertentu. Karena, sistem administrasi pertanahan tidak hanya menekankan pada pendaftaran dan pemetaan tanah, melainkan juga menekankan pada perencanaan wilayah dan evaluasi penggunaan tanah.[3]

    Kemudian, berdasarkan pendapat Sondang P. Siagian, administrasi pertanahan termasuk dalam bidang administrasi negara. Lalu, yang dimaksud dengan administrasi negara adalah keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dan suatu negara dalam usaha untuk mencapai tujuan negara.

    Administrasi negara mempunyai tugas utama antara lain menetapkan tujuan menyeluruh yang hendak dicapai dan menentukan kebijaksanaan umum yang menyangkut seluruh organisasi.[4] Sedangkan Waldo mendefinisikan administrasi negara sebagai organisasi dan manajemen manusia dalam pemerintahan, guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

    Selain itu, administrasi negara merupakan seni dan ilmu tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan urusan negara.[5] Sejalan dengan pendapat tersebut, Leonard D. White menilai administrasi negara adalah keseluruhan operasi atau aktifitas kerja yang memiliki tujuan menyelenggarakan/menegakkan kebijaksanaan kenegaraan.[6]

    Lantas, apa dasar penyelenggaraan administrasi pertanahan? Berikut ulasannya.

    Dasar Hukum Administrasi Pertanahan

    Pada dasarnya, administrasi pertanahan merupakan kegiatan yang bersifat administratif[7] dan konsep administrasi pertanahan tidak bisa dilepaskan dari konsep pendaftaran tanah.[8] Administrasi di bidang pertanahan dapat ditemukan dalam kegiatan pendaftaran tanah yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemilik suatu bidang tanah yang dibuktikan dengan tanda bukti yang sah, berupa sertifikat hak atas tanah.[9]

    Kemudian, sesuai dengan Pasal 3 PP 24/1997, tujuan pendaftaran tanah adalah:

    1. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
    2. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar, untuk terselenggaranya tertib
      administrasi pertanahan
      .

    Lebih lanjut, walaupun konsep pendaftaran tanah selalu dikaitkan dengan perlindungan kepentingan atau hak pemilik tanah, namun pendaftaran tanah juga harus bisa menjadi instrumen bagi kebijakan pertanahan secara nasional dan mekanisme untuk mendukung pembangunan ekonomi.[10]

    Dasar penyelenggaraan administrasi pertanahan dapat juga dilihat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Atas dasar ketentuan dalam UUD 1945 tersebut, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.[11]

    Kemudian, dasar penyelenggaraan administrasi pertanahan juga tercermin dalam Pasal 2 ayat (2) UU PA dimana hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk:

    1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
    2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
    3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

    Tujuan Sistem Administrasi Pertanahan

    Mengutip Ian P. Williamson, sebuah sistem administrasi pertanahan yang baik harus dapat mencapai tujuan-tujuan sebagai berikut:[12]

    1. menjamin kepastian hukum hak atas tanah;
    2. mendukung penarikan pajak atas tanah dan bangunan;
    3. mendukung keamanan untuk kredit;
    4. mampu mendukung dan memonitor pasar tanah;
    5. melindungi tanah-tanah negara;
    6. menurunkan konflik dan sengketa pertanahan;
    7. mendukung reformasi pertanahan;
    8. meningkatkan pembangunan infrastruktur dan perencanaan wilayah;
    9. mendukung pengelolaan lingkungan; dan
    10. menghasilkan data statistik.

    Menjawab pertanyaan Anda yang pertama, berdasarkan penjelasan di atas dapat kami simpulkan bahwa administrasi pertanahan merupakan usaha serta kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan tentang tanah dengan tujuan menjamin kepastian hukum dan tertib pertanahan. Dengan adanya administrasi pertanahan yang baik, maka tujuan administrasi negara seperti penyelenggaraan atau penegakkan kebijaksanaan negara akan tercapai, mengingat administrasi pertanahan merupakan bagian dari administrasi negara.

    Tertib Administrasi Pertanahan

    Menjawab pertanyaan kedua, untuk mewujudkan tertib pertanahan, pemerintah telah menetapkan kebijakan Catur Tertib Pertanahan dalam Lampiran Keppres 7/1979 (hal. 43-44) yang terdiri atas:[13]

    1. Tertib hukum, dimana setiap bidang tanah diberikan jaminan kepastian hukum berkenaan dengan penguasaan atau pemilikannya dan dibuktikan dengan tanda bukti/dokumen yang kuat berupa sertifikat tanah. Penataan kembali hak atas tanah juga ditujukan untuk menghindari absentee atau pemilikan tanah yang berlebihan.
    2. Tertib administrasi, terkait dengan tertibnya administrasi pertanahan berikut layanan publik di bidang pertanahan. Termasuk dalam hal ini pendaftaran tanah dan penertiban serta peningkatan pengurusan hak atas tanah, penerbitan sertifikat dan penanganan terhadap hak adat atas tanah.
    3. Tertib penggunaan tanah, dalam hal ini setiap hak atas harus dipastikan penggunaannya sesuai dengan sifat hak yang diberikan, sesuai dengan potensi tanahnya serta memberikan kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, tertib penggunaan tanah merupakan sarana untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah secara optimal.
    4. Tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup, yakni upaya mencegah tanah dari kerusakan, memelihara kesuburan dan kelestarian sumber daya alam yang terkandung di atas ataupun di dalam tanah itu.

    Selain itu, tertib administrasi pertanahan juga dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti:[14]

    1. mempercepat proses pelayanan yang menyangkut urusan pertanahan;
    2. menyediakan peta dan data penggunaan tanah, keadaan sosial ekonomi masyarakat sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan penggunaan tanah bagi kegiatan pembangunan;
    3. penyusunan data dan daftar pemilik tanah, tanah-tanah kelebihan batas maksimum, tanah-tanah absentee dan tanah-tanah negara;
    4. menyempurnakan daftar kegiatan baik di Kantor Agraria maupun di kantor PPAT;
    5. mengusahakan pengukuran tanah dalam rangka pemberian sertifikat hak atas tanah.

    Baca juga: Larangan Memiliki Tanah Pertanian Secara Absentee

    Untuk memudahkan pemahaman Anda, kami akan berikan contoh administrasi desa dalam bidang pertanahan. Kepala urusan memiliki salah satu tugas berupa pencatatan data pertanahan milik desa maupun milik penduduk pada buku administrasi pertanahan dan membuat surat-surat keterangan kepemilikan tanah.[15]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
    4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1979 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketiga (Repelita III) 1979/80-1983/84.

    Referensi:

    1. Andrian Rico RD. Peran Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan Tertib Administrasi Pertanahan di Desa Limbu Sedulun Kabupaten Tana Tidung. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 3, No. 1, 2015;
    2. Faried Ali. Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997;
    3. I Nyoman Gede Remaja. Hukum Administrasi Negara. Buku Ajar FH Universitas Panji Sakti, 2017;
    4. Mira Novana Ardani (et.al). Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah yang Berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 3, 2022;
    5. Mira Novana Ardani. Penyelenggaraan Tertib Administrasi Bidang Pertanahan Untuk Menunjang Pelaksanaan Kewenangan, Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional. Administrative Law & Governance Journal, Vol. 2, No. 3, 2019;
    6. Muhammad. Pengantar Ilmu Administrasi Negara. Kampus Bukit Indah Lhokseumawe: Unimal Press, 2019;
    7. Muh Arif Suhattanto. Membangun Administrasi Pertanahan Indonesia sebagai Sarana Pemerataan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat dengan Pendekatan Tepat Guna. Prosiding Seminar Nasional: Problematika Pertanahan dan Strategi Penyelesaiannya, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Agraria FH Universitas Trisakti, 2017;
    8. Ni Luh Made Dwi Ratna (et.al). Peran Administrasi Pertanahan dalam Perkembangan Wilayah Kota Tangerang Selatan. Jurnal Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan, Vol. 7, No. 2, 2023;
    9. Usman (et.al). Evaluasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2013 Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah atas Tanah Negara di Kecamatan Samboja. Jurnal Paradigma, Vol. 11, No. 1, 2022;
    10. Sutaryono. Mewujudkan Catur Tertib Pertanahan. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, SKH Kedaulatan Rakyat, 11 Januari 2023, yang diakses pada Selasa, 3 Oktober 2023, pukul 23.24.

    [1] Usman (et.al). Evaluasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 36 Tahun 2013 Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah atas Tanah Negara di Kecamatan Samboja. Jurnal Paradigma, Vol. 11, No. 1, 2022, hal. 3.

    [2] Mira Novana Ardani (et.al). Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah yang Berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 3, 2022, hal. 496.

    [3] Ni Luh Made Dwi Ratna (et.al). Peran Administrasi Pertanahan dalam Perkembangan Wilayah Kota Tangerang Selatan. Jurnal Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan, Vol. 7, No. 2, 2023, hal. 216.

    [4] Mira Novana Ardani (et.al). Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah yang Berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 3, 2022, hal. 496.

    [5] Muhammad. Pengantar Ilmu Administrasi Negara. Kampus Bukit Indah Lhokseumawe: Unimal Press, 2019, hal. 29.

    [6] I Nyoman Gede Remaja. Hukum Administrasi Negara. Buku Ajar FH Universitas Panji Sakti, 2017, hal. 4.

    [7] Mira Novana Ardani (et.al). Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah yang Berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 3, 2022, hal. 496.

    [8] Muh Arif Suhattanto. Membangun Administrasi Pertanahan Indonesia sebagai Sarana Pemerataan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat dengan Pendekatan Tepat Guna. Prosiding Seminar Nasional: Problematika Pertanahan dan Strategi Penyelesaiannya, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Agraria FH Universitas Trisakti, 2017, hal. 168.

    [9] Mira Novana Ardani (et.al). Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah yang Berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 3, 2022, hal. 497.

    [10] Muh Arif Suhattanto. Membangun Administrasi Pertanahan Indonesia sebagai Sarana Pemerataan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat dengan Pendekatan Tepat Guna. Prosiding Seminar Nasional: Problematika Pertanahan dan Strategi Penyelesaiannya, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Agraria FH Universitas Trisakti, 2017, hal. 168.

    [11] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

    [12] Muh Arif Suhattanto. Membangun Administrasi Pertanahan Indonesia sebagai Sarana Pemerataan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat dengan Pendekatan Tepat Guna. Prosiding Seminar Nasional: Problematika Pertanahan dan Strategi Penyelesaiannya, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Agraria FH Universitas Trisakti, 2017, hal. 169.

    [13] Sutaryono. Mewujudkan Catur Tertib Pertanahan. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, SKH Kedaulatan Rakyat, 11 Januari 2023, yang diakses pada Selasa, 3 Oktober 2023, pukul 23.24.

    [14] Mira Novana Ardani. Penyelenggaraan Tertib Administrasi Bidang Pertanahan Untuk Menunjang Pelaksanaan Kewenangan, Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional. Administrative Law & Governance Journal, Vol. 2, No. 3, 2019, hal. 477.

    [15] Andrian Rico RD. Peran Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan Tertib Administrasi Pertanahan di Desa Limbu Sedulun Kabupaten Tana Tidung. Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 3, No. 1, 2015, hal. 464.

    Tags

    hukum administrasi negara
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!