KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penipuan Donasi Online, Bisakah Uang Kembali?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Penipuan Donasi Online, Bisakah Uang Kembali?

Penipuan Donasi <i>Online</i>, Bisakah Uang Kembali?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penipuan Donasi <i>Online</i>, Bisakah Uang Kembali?

PERTANYAAN

Di media sosial sedang heboh kasus penipuan donasi Kitabisa yang diduga menipu donatur hingga ratusan juta. Para donatur meminta agar kasus ini diusut dan meminta pertanggungjawaban si penipu. Pertanyaan saya, bisakah uang para donatur kembali dan apa jerat hukum penipuan sumbangan online?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Donasi atau sumbangan online kerap jadi modus tindak pidana penipuan. Lalu bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi penerima donasi yang menipu melalui donasi atau sumbangan online?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sumbangan Online

    Dari pertanyaan Anda, kami mengasumsikan donasi yang diberikan melalui donation based crowdfunding yaitu kegiatan penggalangan dana massal di mana orang-orang memberikan uangnya untuk kegiatan yang ditawarkan kreator. Singkatnya patungan sukarela tanpa imbalan. Donation based crowdfunding ini mengkolaborasikan tradisi gotong royong dengan pemanfaatan kemajuan teknologi.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Dana Sumbangan Diselewengkan, Dapatkah Yayasan Dibubarkan?

    Dana Sumbangan Diselewengkan, Dapatkah Yayasan Dibubarkan?

    Sepanjang penelusuran kami, dasar hukum pengumpulan uang berbasis sumbangan atau donasi ini dapat merujuk berdasarkan UU 9/1961, PP 29/1980, dan Permensos 8/2021. Adapun penyelenggara pengumpulan uang atau barang (“PUB”) dilaksanakan melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum seperti perkumpulan atau yayasan dan sudah harus mendapatkan izin menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.[2]

    PUB dapat dilakukan dengan cara antara lain melalui layanan dalam jaringan, aplikasi digital, layanan uang elektronik, media sosial, dan lain-lain.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penyelenggara PUB yang sudah berizin wajib untuk:[4]

    1. melaksanakan penyelenggaraan PUB sesuai denganketentuan yang dimuat dalam surat keputusan izinPUB dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. memberikan laporan mengenai penyelenggaraanPUB disertai bukti pertanggungjawaban.

    Laporan tersebut disampaikan kepada pemberi izin paling lambat 30 hari sejak selesai penyaluran program PUB dan memuat:[5]

    1. rincian dan jumlah hasil pengumpulan;
    2. rincian penyaluran bantuan;
    3. surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
    4. dokumen hasil audit akuntan publik untukpengumpulan di atas Rp500juta; dan
    5. dokumentasi pelaksanaan penyaluran.

    Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Berkedok Sumbangan Online

    Hubungan Donatur, Penyelenggara PUB, dan Penerima Donasi

    Kemudian sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang penipuan sumbangan online, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai hubungan hukum antara donatur, penyelenggara PUB, dan penerima donasi sebagai berikut:

    1. Hubungan antara donatur dengan penyelenggara PUB tunduk pada UU Perlindungan Konsumen. Penyelenggara PUB sebagai pelaku usaha, yakni melakukan kegiatan usaha di bidang jasa dengan cara menggalang dana dari donatur dan menyalurkannya kepada penerima donasi. Sedangkan donatur berkedudukan sebagai konsumen.[6]
    2. Hubungan antara penyelenggara PUB dengan penerima donasi umumnya diformalisasikan ke dalam bentuk perjanjian. Dengan adanya hubungan kontraktual dalam KUH Perdata, perjanjian yang telah disepakati bersama berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.[7]
    3. Hubungan antara donatur dengan penerima donasi tidak didasarkan perjanjian. Sebab donatur hanya memiliki hubungan hukum dengan penyelenggara PUB.

    Namun bagaimana jika penerima donasi ternyata menipu atau menyalahgunakan uang yang sudah diterimanya dari para donatur lewat penyelenggara PUB? Bagaimana pertanggungjawaban hukum penipuan donasi?

    Hukumnya Jika Penerima Donasi Menipu

    Meski antara donatur dengan penerima donasi tidak ada hubungan kontraktual, namun dugaan penipuan oleh penerima donasi tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Menurut hemat kami, dalam praktiknya pihak donatur dapat meminta transparansi atau laporan terkait penyaluran sumbangan atau donasi kepada penyelenggara PUB. Kemudian penyelenggara PUB berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dapat meminta dokumen atau bukti pertanggungjawaban kepada penerima donasi.

    Jika diduga ada indikasi penggelapan atau penipuan sumbangan online, penerima donasi dapat dilaporkan secara pribadi oleh para donatur atau penyelenggara PUB ke polisi. Mengenai perbedaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan jerat hukumnya, dapat Anda baca selengkapnya dalam Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan.

    Selain itu, para donatur dapat menuntut ganti rugi pengembalian uang kepada penerima donasi atas penipuan sumbangan online melalui gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum atau permohonan restitusi sebagaimana diterangkan dalam 2 Cara Korban Menuntut Ganti Rugi kepada Terpidana.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan;
    5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.

    Referensi:

    Monica Sanli Putri dan Nurul Hakim. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem Donation Based Crowdfunding Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, Jurnal Notarius: Program Studi Kenotariatan Pascasarjana UMSU, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2022.

    [1] Monica Sanli Putri dan Nurul Hakim. Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem Donation Based Crowdfunding Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, Jurnal Notarius: Program Studi Kenotariatan Pascasarjana UMSU, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2022, hal. 74-75

    [2] Pasal 3 Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (“Permensos 8/2021”)

    [3] Pasal 10 Permensos 8/2021

    [4] Pasal 25 ayat (1) Permensos 8/2021

    [5] Pasal 25 ayat (2) dan (3) Permensos 8/2021

    [6] Pasal 1 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    [7] Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tags

    sumbangan
    penipuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!