Saya ingin bertanya sebenarnya apa perbedaan dan persamaan dari persetujuan, perikatan, perjanjian, dan kontrak? Mohon dijelaskan. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perjanjian, persetujuan dan kontrak pada esensinya memiliki makna yang sama, yaitu peristiwa hukum di mana dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang melahirkan adanya hubungan hukum. Dari perjanjian, persetujuan, dan kontrak lahirlah sebuah perikatan.
Perikatan lebih luas cakupannya dari perjanjian/persetujuan/kontrak, karena perikatan terlahir tak hanya dari perjanjian/persetujuan/kontrak, namun perikatan juga lahir dari undang-undang.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan dan Persamaan dari Persetujuan, Perikatan, Perjanjian, dan Kontrak yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 9 Agustus 2011, yang pertama kali dimutakhirkan oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada Selasa, 29 Maret 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Untuk mengetahui perbedaan perikatan dan perjanjian, kemudian persetujuan, serta kontrak, terlebih dahulu kami paparkan definisi masing-masing.
Apa itu perikatan? Ketentuan Pasal 1233 KUH Perdata menerangkan bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Kemudian, definisi atau arti persetujuan dapat kita temui dalam Pasal 1313 KUH Perdata. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Subekti dalam Hukum Perjanjian (hal. 1) membedakan pengertian perjanjian dengan perikatan. Subekti menyatakan bahwa hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah perjanjian itu menerbitkan perikatan. Kemudian, perjanjian adalah sumber perikatan, di samping sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan, karena dua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu.
Guna lebih memahami perbedaan perikatan dan perjanjian, berikut definisi Subekti mengenai perikatan:
Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Sementara itu, definisi perjanjian adalah sebagai berikut:
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Terkait definisi kontrak (contract) menurut Black’s Law Dictionary, diartikan sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat suatu hal yang khusus.[1]
Selain itu, Ricardo Simanjuntak dalam Hukum KontrakTeknik Perancangan Kontrak Bisnis (hal. 30-32) menyatakan bahwa kontrak merupakan bagian dari pengertian perjanjian. Perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang mengikat para pihak yang pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan dari masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut.
Kemudia, Van Dunne sebagaimana dikutip oleh Arfiana Novera dan Meria Utama dalam buku Dasar-dasar Hukum Kontrak dan Arbitrase berpendapat bahwa kontrak adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan hukum (hal. 5).
Selanjutnya, arti kontrak menurut J. Satrio dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu arti luas dan arti sempit. Kontrak dalam arti luas berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagaimana yang dikehendaki oleh para pihak termasuk di dalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dan lain-lain. Sedangkan dalam arti sempit, kontrak hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh Buku III KUH Perdata.[2]
Dari pendapat para sarjana hukum tersebut, yang dapat kita simpulkan antara lain:
Perjanjian, persetujuan, dan kontrak pada esensinya memiliki makna yang sama, yaitu peristiwa hukum di mana dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang melahirkan adanya hubungan hukum. Dari perjanjian, persetujuan, dan kontrak lahirlah sebuah perikatan.
Perikatan lebih luas cakupannya dari perjanjian/persetujuan/kontrak, karena perikatan terlahir tak hanya lahir dari perjanjian/persetujuan/kontrak, namun perikatan juga lahir dari undang-undang.
Sehingga, persamaan dari perikatan dan perjanjian/persetujuan/kontrak adalah bahwa karena telah saling mengikatkan diri, salah satu pihak berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan tuntutan itu wajib dipenuhi pihak yang lain sebagaimana telah disepakati bersama.
Sedangkan perbedaannya adalah pada tahapan dan implikasinya. Secara singkat, perjanjian/persetujuan/kontrak melahirkan adanya sebuah perikatan.
Demikian jawaban dari kami perihal perbedaan perikatan dan perjanjian, kemudian persetujuan, serta kontrak, semoga bermanfaat.