Saat pengajuan kredit, Bank masih meminta jaminan perorangan/personal guaranty sebagai penanggung, padahal secara jaminan kebendaan (calon debitur) sudah mencukupi. Kemudian bila di kemudian hari ternyata terjadi masalah misal debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya (kredit macet), bagaimana cara mengeksekusi harta benda yang milik penanggung tadi (sebagai personal guaranty). terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Perlu Anda ketahui bahwa jaminan perorangan atau personal guarantee dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dikenal dengan “penanggungan”. Mengenai pengertian penanggungan itu sendiri dapat dilihat dalam Pasal 1820 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut:
“Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.”
Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H., dalam bukunya Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (hal. 83) menjelaskan bahwa ditinjau dari sifatnya jaminan penanggungan tergolong pada jaminan yang bersifat perorangan, yaitu adanya orang pihak ketiga (badan hukum) yang menjamin memenuhi perutangan manakala debitur wanprestasi. Pada jaminan yang bersifat perorangan demikian, pemenuhan prestasi hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu, yaitu si debitur atau penanggungnya.
Melihat pada fungsi dari jaminan perorangan, yang mana kreditur dapat meminta pelunasan utang baik kepada debitur maupun penjaminnya, maka pada dasarnya Bank meminta jaminan perorangan selain meminta jaminan kebendaan bisa dikarenakan benda yang dijaminkan nilainya tidak cukup untuk menutup utang debitur seandainya debitur wanprestasi dan jaminan kebendaan tersebut dieksekusi.
Perlu ditekankan di sini, bahwa kedudukan kreditur terhadap si penjamin hanyalah sebagai kreditur konkuren (saat debitur telah wanprestasi) karena tidak ada benda milik si penjamin yang dijaminkan sebagai jaminan utang tersebut. Ini berarti kreditur tidak bisa mengeksekusi benda milik si penjamin sebagai pelunasan utang. Yang dapat dilakukan oleh kreditur hanyalah meminta pelunasan utang dari penjamin jika debitur wanprestasi.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jaminan perorangan berbeda dengan “pihak ketiga pemberi jaminan”. Sebagai contoh misalnya pihak ketiga pemberi hak tanggungan (dalam hal yang dijadikan jaminan adalah hak atas tanah). Sebagaimana kami sarikan dari J. Satrio dalam bukunya Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 (hal. 245-246), pemberi hak tanggungan adalah pemilik persil, yang dengan sepakatnya dibebani dengan hak tanggungan sampai sejumlah uang tertentu, untuk menjamin suatu perikatan/utang. Sedangkan, pihak ketiga pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga (orang lain) yang menjamin utangnya debitur dengan persil miliknya.
Dalam hal orang tersebut sebagai pihak ketiga pemberi jaminan, maka benda si pihak ketiga yang dijadikan jaminan utang tersebut bisa dieksekusi jika debitur wanprestasi.
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, jika debitur di kemudian hari tidak bisa memenuhi kewajibannya (wanprestasi), harta si penanggung tidak dapat langsung dieksekusi untuk melunasi utang debitur.