Persyaratan Memperoleh Izin Gangguan untuk Usaha Bengkel
PERTANYAAN
Dokumen kelayakan lingkungan apa saja yang saya perlukan untuk bisa mendapatkan izin gangguan terhadap bengkel las? Perlukah AMDAL dan UKL-UPL?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Dokumen kelayakan lingkungan apa saja yang saya perlukan untuk bisa mendapatkan izin gangguan terhadap bengkel las? Perlukah AMDAL dan UKL-UPL?
Intisari:
Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
AMDAL dan UKL-UPL tidak termasuk sebagai persyaratan yang dibutuhkan untuk memperoleh izin gangguan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Izin Gangguan
Izin gangguan diatur dalam Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”’) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 22/2016”), beserta peraturan pelaksananya.
Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.[1]
Izin gangguan ini diatur dalam peraturan daerah.[2] Pemberian izin gangguan merupakan kewenangan Bupati/Walikota.[3] Tetapi, khusus untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemberian izin merupakan kewenangan Gubernur.[4] Jadi, teknis pemberian izin gangguan bisa berbeda-beda di tiap daerah, tergantung pada peraturan daerah masing-masing.
Usaha-usaha yang Wajib Memiliki Izin Gangguan
Apakah usaha bengkel wajib memiliki izin gangguan? Permendagri 27/2009 sebagaimana diubah dengan Permendagri 22/2016 tidak menyebutkan secara rinci mengenai usaha apa saja yang harus memiliki izin gangguan. Yang diatur adalah bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin gangguan kecuali:[5]
a. kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus;
b. kegiatan yang berada di dalam bangunan yang telah memiliki izin gangguan;
c. usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil; dan
d. kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Akan tetapi, sebagaimana disebutkan di atas, izin gangguan diatur juga dalam peraturan daerah, oleh karena itu, harus dilihat kembali peraturan masing-masing daerah. Sebagai contoh Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan (“Perda DKI Jakarta 15/2011”) beserta peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan (“Pergub DKI Jakarta 101/2013”).
Dalam Lampiran Pergub DKI Jakarta 101/2013 jelas disebutkan bengkel las termasuk salah satu usaha dengan intensitas gangguan sedang, sehingga membutuhkan izin gangguan.
Syarat Memperoleh Izin Gangguan
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah dibutuhkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”) untuk mendapatkan izin gangguan, maka perlu kita ketahui apa saja syarat untuk memperoleh izin gangguan.
Permendagri 27/2009 menetapkan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin gangguan adalah sebagai berikut:[6]
1. mengisi formulir permohonan izin;
2. melampirkan fotokopi KTP pemohon bagi usaha perorangan atau akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum; dan
3. melampirkan fotokopi status kepemilikan tanah.
Selain persyaratan di Permendagri 27/2009, Anda harus melihat lagi ketentuan persyaratan dalam peraturan daerah setempat.
Sebagai contoh misalnya Perda DKI Jakarta 15/2011 dan Pergub DKI Jakarta 101/2013 (sebagai peraturan pelaksananya) mengatur bahwa untuk mendapatkan Izin Gangguan, pemilik/penanggungjawab usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:[7]
a. foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disertai lampiran gambar;
b. fotokopi Keterangan Rencana Kota (KRK);
c. foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir;
d. foto copy sertifikat atau bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha;
e. foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggungjawab usaha;
g. foto copy akta notaris pendirian badan usaha;
h. foto copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Usaha Perseroan Terbatas dari instansi terkait;
i. surat pernyataan dari tetangga yang diketahui oleh Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW); dan
j. surat Keterangan domisili dari Lurah setempat dan diketahui oleh Camat yang berada di perumahan dan kawasan permukiman.
Jadi, untuk mendapatkan izin gangguan atas usaha bengkel las yang akan Anda dirikan, persyaratan-persyaratan di atas harus Anda lengkapi.
Menyorot pertanyaan Anda, apakah usaha bengkel las Anda harus dilengkapi Amdal dan UKL-UPL untuk mendapatkan izin gangguan? Jawabannya adalah tidak.
Perlu diketahui bahwa Amdal dan UKL-UPL adalah salah satu persyaratan untuk memperoleh izin lingkungan.
Izin lingkungan menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (“PP Izin Lingkungan”) adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Dokumen Amdal atau formulir UKP-UPL adalah salah satu persyaratan permohonan izin lingkungan.[8]
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Amdal dan UKL-UPL tidak dibutuhkan untuk memperoleh izin gangguan untuk usaha bengkel las.
Demikianlah jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
4. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan;
5. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
[1] Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009)
[2] Pasal 2 ayat (1) Permendagri 27/2009
[3] Pasal 7 ayat (1) Permendagri 27/2009
[4] Pasal 7 ayat (2) Permendagri 27/2009
[5] Pasal 14 Permendagri 22/2016
[6] Pasal 5 Permendagri 27/2009
[7] Pasal 8 ayat (1) Perda DKI Jakarta 15/2011 dan Pasal 17 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 101/2013
[8] Pasal 43 PP Izin Lingkungan
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?