KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengertian dan Dasar Hukum Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Pengertian dan Dasar Hukum Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia

Pengertian dan Dasar Hukum Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengertian dan Dasar Hukum Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia

PERTANYAAN

Beberapa hari yang lalu, tiga calon presiden Indonesia saling adu argumen dan memaparkan gagasan dalam debat capres ketiga Pilpres 2024. Masing-masing capres membagikan pandangan mengenai politik luar negeri Indonesia. Lantas, apa itu politik luar negeri? Indonesia menganut konsep politik luar negeri apa? Apa dasar hukum politik luar negeri Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, politik luar negeri adalah kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional, dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional. Adapun Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif, sebagaimana tercantum dalam UU 37/1999. Apa itu politik luar negeri bebas aktif?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih untuk pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Politik Luar Negeri

    Apa itu politik luar negeri? Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Politik luar negeri juga didefinisikan sebagai suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia internasional, dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional. Melalui politik luar negeri, pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam masyarakat antarbangsa.[1]

    KLINIK TERKAIT

    5 Sumber Hukum Internasional

    5 Sumber Hukum Internasional

    Definisi tersebut sejalan dengan pengertian politik luar negeri yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 UU 37/1999 sebagai berikut:

    Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, James N. Rosenau menyatakan bahwa politik luar negeri memiliki tiga konsep untuk menjelaskan hubungan suatu negara dengan lingkungan internasionalnya, antara lain:[2]

    1. Politik luar negeri sebagai sekumpulan orientasi (as a cluster of orientation) mencakup, sikap, persepsi, dan nilai-nilai yang dijabarkan dari pengalaman sejarah, dan keadaan strategis yang berakar pada tradisi dan aspirasi masyarakat.
    2. Politik luar negeri sebagai seperangkat komitmen dan rencana bertindak (as a set of commitment to and plan for action), yang terdiri dari tujuan nasional dan sarana untuk mencapainya, juga membina situasi yang sesuai dengan orientasi, diarahkan sebagai strategi, keputusan, dan/atau kebijakan.
    3. Politik luar negeri sebagai bentuk perilaku, tindakan atau aksi nyata (as a form of behaviour, action, or concrete actions) sebagai respons terhadap kejadian dan situasi di luar, dan merupakan perwujudan dari orientasi, komitmen, dan tujuan spesifik.

    Politik Luar Negeri Indonesia

    Lantas, Indonesia menganut konsep politik luar negeri apa? Menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui pada dasarnya pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia mencerminkan diplomasi yang melibatkan seluruh komponen bangsa, guna mencapai kepentingan nasional Indonesia, sekaligus terus berperan aktif dalam upaya perwujudan perdamaian dan keamanan dunia baik di tingkat bilateral, regional, dan global.[3]

    Kemudian, berdasarkan Pasal 3 UU 37/1999, Indonesia menganut politik luar negeri dengan prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Politik luar negeri ini pun dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekedar rutin dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.[4]

    Lebih lanjut, apa yang dimaksud dengan “bebas aktif”? Yang dimaksud dengan politik bebas aktif adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu kekuatan dunia serta secara aktif memberikan sumbangan, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif dalam menyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.[5]

    Sedangkan yang dimaksud dengan “diabdikan untuk kepentingan nasional" adalah politik luar negeri yang dilakukan guna mendukung terwujudnya tujuan nasional sebagaimana disebut di dalam Pembukaan UUD 1945.[6]

    Selanjutnya, diplomasi sebagaimana dimaksud di atas menggambarkan jati diri diplomasi Indonesia yang tidak sekedar bersifat "rutin", dapat menempuh cara-cara "nonkonvensional", cara-cara yang tidak terlalu terikat pada kelaziman protokoler ataupun tugas rutin belaka, tanpa mengabaikan norma-norma dasar dalam tata krama diplomasi internasional. [7]

    Diplomasi tersebut pada dasarnya memiliki prinsip dan pendirian, ketegasan dalam sikap, kegigihan dalam upaya namun luwes dan rasional dalam pendekatan, yang bersumber pada kepercayaan diri sendiri. Kemudian, diplomasi Indonesia mencari keharmonisan, keadilan dan keserasian dalam hubungan antarnegara, menjauhi sikap konfrontasi atau pun politik kekerasan/kekuasaan (power politics), menyumbang penyelesaian berbagai konflik dan permasalahan di dunia, dengan memperbanyak kawan dan mengurangi lawan.[8]

    Pelaksanaan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia

    Kemudian, penting untuk diketahui bahwa pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia haruslah merupakan pencerminan ideologi bangsa. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan landasan idiil yang mempengaruhi dan menjiwai politik luar negeri Republik Indonesia. Selain itu, pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif juga didasari oleh UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang tidak lepas dari tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.[9]

    Baca juga: Upaya Indonesia Perjuangkan Perlindungan WNI dan Kedaulatan Bangsa

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

    Referensi:

    1. Debbie Affianty. Analisa Politik Luar Negeri. Ciputat: UIN Press, 2015;
    2. Debbie Affianty. Politik Luar Negeri Indonesia: Diktat Mata Kuliah. Universitas Muhammadiyah Jakarta: Prodi Ilmu Politik FISIP, 2021;
    3. Peni Susetyorini. Politik Luar Negeri Indonesia. Gema Keadilan Edisi Jurnal, Vol. 1, No. 1, 2014.

    [1] Debbie Affianty. Politik Luar Negeri Indonesia: Diktat Mata Kuliah. Universitas Muhammadiyah Jakarta: Prodi Ilmu Politik FISIP, 2021, hal. 9

    [2] Debbie Affianty. Analisa Politik Luar Negeri. Ciputat: UIN Press, 2015, hal. 8-9

    [3] Peni Susetyorini. Politik Luar Negeri Indonesia. Gema Keadilan Edisi Jurnal, Vol. 1, No. 1, 2014, hal. 132

    [4] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (“UU 37/1999)

    [5] Penjelasan Pasal 3 UU 37/1999

    [6] Penjelasan Pasal 3 UU 37/1999

    [7] Penjelasan Pasal 4 UU 37/1999

    [8] Penjelasan Pasal 4 UU 37/1999

    [9] Penjelasan Pasal 2 UU 37/1999

    Tags

    politik
    luar negeri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!