KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Regulasi Beban Kendaraan Sesuai dengan Kelas Jalan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Regulasi Beban Kendaraan Sesuai dengan Kelas Jalan

Regulasi Beban Kendaraan Sesuai dengan Kelas Jalan
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Regulasi Beban Kendaraan Sesuai dengan Kelas Jalan

PERTANYAAN

Sesuai regulasi saat ini, apakah terdapat regulasi atau peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait tonase beban jalan raya sesuai kelas jalan? Jika terdapat regulasi ini, mohon dapat disampaikan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tonase atau muatan suatu kendaraan berdasarkan satuan ton dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan Muatan Sumbu Terberat (“MST”), yaitu besar tekanan maksimum pada sumbu kendaraan terhadap jalan.

    Dalam regulasinya, jalan kelas I didesain untuk dapat dilalui kendaraan dengan MST 10 ton, sedangkan untuk jalan kelas II dan III MST 8 ton. Selain MST, terdapat pula ketentuan mengenai ukuran maksimal suatu kendaraan yang dapat melintas pada suatu jalan berdasarkan kelas masing-masing.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Tonase

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan terlebih dahulu arti dari tonase menurut KBBI, yaitu kapasitas ruang muat dalam kapal, diukur dalam ton (1 m3); daya angkut muatan kapal dinyatakan dalam ton (1.000 kg); ukuran besarnya kapal dinyatakan dalam ton (2,83 m3); bobot air laut dalam ukuran ton (35 kaki kubik) yang dipindahkan oleh bagian kapal yang berada di dalam air.

    Namun, untuk menjawab pertanyaan Anda, karena Anda menyebutkan terkait dengan tonase beban jalan raya, maka kami mengasumsikan bahwa yang Anda maksud adalah muatan dalam satuan ton (1.000 kg) yang dapat diangkut oleh angkutan darat seperti truk.

    Jumlah Muatan Maksimal Kendaraan Berdasarkan Kelas Jalan

    Sepanjang penelusuran kami, regulasi mengenai kelas jalan beserta kriterianya saat ini mengacu pada UU 2/2022, PP 30/2021 dan Permen PUPR 05/2018. Dalam konteks tonase beban jalan tersebut, dalam peraturan perundang-undangan, istilah yang digunakan adalah Muatan Sumbu Terberat (“MST”) yaitu besar tekanan maksimum pada sumbu kendaraan terhadap jalan.[1] 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, dalam Pasal 35E ayat (2) UU 2/2022 dijelaskan bahwa daya dukung MST terberat jalan kelas I adalah 10 ton, dan jalan kelas II serta kelas III daya dukung MST terberat adalah 8 ton.

    Selanjutnya, ketentuan mengenai kriteria jalan dan MST juga dapat disimak dalam Pasal 4 Permen PUPR 05/2018 sebagai berikut:

    1. Jalan kelas I meliputi jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 milimeter, dan MST 10 ton.
    2. Jalan kelas II meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 milimeter, dan MST 8 ton.
    3. Jalan kelas III meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 milimeter, dan MST 8 ton.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa jalan kelas I merupakan jalan yang dapat dilalui kendaraan peti kemas paling besar 45 kaki atau setara 13,72 meter dan mampu dilalui kendaraan bermotor dengan MST 10 ton.[2]

    Untuk jalan kelas II mampu dilalui kendaraan peti kemas paling besar 20 kaki atau setara 6,09 meter dan dapat dilalui kendaraan bermotor dengan MST 8 ton. Adapun untuk jalan kelas III mampu dilalui kendaraan bermotor dengan MST 8 ton.[3]

    Berbeda dengan ketentuan Permen PUPR 05/2018, dalam Pasal 32 PP 30/2021 ukuran kendaraan bermotor untuk jalan kelas I dan kelas II ukuran lebar tidak lebih dari 2.550 milimeter, dan jalan kelas III maksimal ukuran lebar kendaraan adalah 2.200 milimeter.[4]

    Dengan menggunakan asas lex superior derogat legi inferiori dan lex posterior derogate legi priori, maka peraturan yang lebih tinggi dan terbaru yaitu PP 30/2021 akan kami gunakan sebagai acuan untuk menentukan ukuran lebar kendaraan berdasarkan kelas jalan.

    Sebagai informasi, berikut ini penjelasan mengenai jenis-jenis jalan sebagaimana dijelaskan di atas:[5]

    1. Jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien.
    2. Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
    3. Jalan lokal merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
    4. Jalan lingkungan merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dengan kecepatan rata-rata rendah.

    Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa untuk:

    1. Jalan kelas I, beban maksimal suatu kendaraan atau MST adalah 10 ton dengan ketentuan ukuran kendaraan maksimal lebar 2,55 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter.
    2. Jalan kelas II, beban maksimal atau MST 8 ton, ukuran kendaraan maksimal lebar 2,55 meter, panjang 12 meter, dan tinggi 4,2 meter.
    3. Jalan kelas III, ketentuan MST 8 ton, dengan ukuran kendaraan maksimal lebar 2,2 meter, panjang 9 meter, dan tinggi 3,5 meter.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor.  

    Referensi:

    Tonase, Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses pada Jumat, 22 Maret 2024, pukul 15.30 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Kelas Jalan Berdasarkan Fungsi dan Intensitas Lalu Lintas serta Daya Dukung Menerima Muatan Sumbu Terberat dan Dimensi Kendaraan Bermotor (“Permen PUPR 05/2018”)

    [2] Pasal 6 ayat (1) huruf g dan h Permen PUPR 05/2018

    [3] Pasal 6 ayat (2) huruf f dan g serta ayat (3) huruf e Permen PUPR 05/2018

    [4] Pasal 32 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    [5] Pasal 8 ayat (2), (4), (5), (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

    Tags

    kendaraan
    kendaraan bermotor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!