KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Reksa Dana Bubar, Begini Nasib Uang Investor

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Reksa Dana Bubar, Begini Nasib Uang Investor

Reksa Dana Bubar, Begini Nasib Uang Investor
Rosdiana Dewi P, S.H.Ardianto & Masniari Counselors at Law
Ardianto & Masniari Counselors at Law
Bacaan 10 Menit
Reksa Dana Bubar, Begini Nasib Uang Investor

PERTANYAAN

Apabila sebuah reksa dana dibubarkan karena merugi, bagaimana nasib dari investor yang menyimpan uang di reksa dana tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pembubaran reksa dana merupakan proses dimana reksa dana menghentikan operasinya dan mengembalikan dana yang telah dihimpun dari pemegang unit penyertaan. Lalu bagaimana dengan nasib uang yang sudah disetorkan oleh investor?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Reksa dana merupakan salah satu produk investasi yang memungkinkan beberapa orang untuk menggabungkan dana dan menginvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan.

    KLINIK TERKAIT

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    Pasal 18 UU 8/1995 mengatur bahwa reksa dana dapat berbentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif. Dalam hal ini, kami mengasumsikan reksa dana yang Anda maksud adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

    Pembubaran reksa dana merupakan proses dimana reksa dana menghentikan operasinya dan mengembalikan dana yang telah dihimpun dari pemegang unit penyertaan. Pembubaran reksa dana diartikan bahwa dana kelolaan harus dicairkan dan dibagikan sesuai dengan proporsi kepemilikan setiap pemegang unit penyertaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif wajib dibubarkan, apabila:[1]

    1. dalam jangka waktu 90 hari bursa, reksa dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar;
    2. bagi reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks yang melakukan penawaran umum yang bersifat terbatas, dalam jangka waktu 120 hari bursa setelah pernyataan pendaftaran reksa dana menjadi efektif, memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar;
    3. diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal;
    4. total nilai aktiva bersih reksa dana kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut;

    d1. jumlah kepemilikan kurang dari 10 pihak selama 120 hari bursa berturut-turut; dan/atau

    1. Manajer investasi dan bank kustodian telah sepakat untuk membubarkan reksa dana.

    Misalnya kami mencontohkan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d atau huruf d1 di atas, manajer investasi wajib:[2]

    1. menyampaikan laporan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d atau huruf d1 kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir reksa dana dan mengumumkan kepada para pemegang unit penyertaan rencana pembubaran reksa dana paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa indonesia yang beredar secara nasional, dalam jangka waktu paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dan huruf d1 serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada bank kustodian untuk menghentikan perhitungan nilai aktiva bersih reksa dana;
    2. menginstruksikan kepada bank kustodian paling lambat dua hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dan huruf d1, untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang unit penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari nilai aktiva bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima pemegang unit penyertaan paling lambat tujuh hari bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
    3. menyampaikan laporan pembubaran reksa dana kepada OJK paling lambat 60  hari bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d dan huruf d1 dengan dokumen sebagai berikut:
    1. pendapat dari konsultan hukum yang terdaftar di OJK;
    2. laporan keuangan pembubaran reksa dana yang diaudit oleh akuntan yang terdaftar di OJK; dan
    3. akta pembubaran reksa dana dari notaris yang terdaftar di OJK.

    Kemudian perlu diperhatikan kembali, investasi pada reksa dana tentu memiliki risiko investasi sendiri. Dalam hal kerugian terjadi, perlu dipastikan kembali apakah kerugian yang terjadi merupakan bagian dari risiko investasi atau adanya kelalaian dari pihak pengelola reksa dana maupun perbuatan melawan hukum oleh pihak ketiga lainnya.

    Apabila kerugian terjadi karena risiko investasi yang sebelumnya telah dinyatakan dalam prospektus, maka kerugian tersebut dianggap sebagai kerugian investasi yang ditanggung oleh investor.

    Namun demikian, dalam hal terjadinya pelanggaran dalam menjalankan tugasnya, manajer investasi dan bank kustodian wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing. Hal ini mengingat manajer investasi dan bank kustodian wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan reksa dana sesuai peraturan perundang-undangan.[3]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

    [1] Pasal 45 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK 4/2023”)

    [2] Pasal 48 POJK 4/2023

    [3] Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

    Tags

    reksa dana
    manajer investasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!