KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sahur on the Road, Bagaimana Hukumnya?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sahur on the Road, Bagaimana Hukumnya?

Sahur <i>on the Road</i>, Bagaimana Hukumnya?
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sahur <i>on the Road</i>, Bagaimana Hukumnya?

PERTANYAAN

  1. Apakah mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) itu ada akibat hukumnya? Apakah ada hukum yang mengatur sahur on the road?
  2. Apa saja perizinan yang diperlukan untuk mengadakan SOTR?
  3. Apakah SOTR perlu dikawal Polisi? Jika tidak, bagaimana jika panitia SOTR menghentikan kendaraan di persimpangan/perempatan jalan?
  4. Apakah boleh menggunakan klakson yang mirip suara sirene polisi bagi posisi mobil yang paling depan?

Terima kasih Klinik, Marhaban ya Ramadhan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sahur on the road adalah kegiatan santap sahur atau makan sebelum waktu subuh bagi yang hendak menjalankan ibadah puasa. Pada umumnya, sahur on the road dilakukan secara berkelompok dan konvoi, yaitu selain bersantap sahur, kelompok tersebut akan berkeliling jalan untuk membagikan makanan sahur kepada umat muslim yang membutuhkan.

    Lantas, adakah hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan kegiatan berbentuk konvoi yang berkaitan dengan ketertiban umum? Apakah kegiatan sahur on the road melanggar hukum?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Kegiatan Sahur di Jalan Melanggar Hukum? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada 30 Juni 2015.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bikin 'Polisi Tidur' Sembarangan? Ini Hukumannya

    Bikin &#39;Polisi Tidur&#39; Sembarangan? Ini Hukumannya

    Pengertian Sahur on the Road

    Berdasarkan pertanyaan Anda, istilah "sahur on the road” jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia adalah “sahur di jalan”. Sesuai dengan istilahnya, sahur on the road adalah kegiatan santap sahur atau makan sebelum waktu subuh bagi yang hendak menjalankan ibadah puasa Ramadan. Pada umumnya, sahur on the road dilakukan secara berkelompok, yaitu selain bersantap sahur, kelompok tersebut biasanya akan berkeliling jalan untuk membagikan makanan sahur kepada umat muslim lain yang membutuhkan.[1]

    Dari pengertian sahur on the road, dapat kami asumsikan kegiatan tersebut dilakukan secara berkelompok atau konvoi, yaitu iring-iringan kendaraan (dalam suatu perjalanan Bersama).

    Ketertiban Umum

    Mengenai akibat hukum sahur on the road, harus dilihat kembali apa saja yang dilakukan pada saat sahur on the road. Seperti misalnya akan melakukan konvoi dan sebagainya.

    Namun pada dasarnya, kegiatan yang dilakukan secara konvoi (dalam hal ini sahur on the road) tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum. Mengenai ketertiban umum ini dapat dilihat di peraturan daerah setempat. Misalnya dalam Perda DKI Jakarta 8/2007.

    Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan kegiatan berbentuk konvoi yang berkaitan dengan ketertiban umum:

    1. dilarang memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum;[2]
    2. dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya;[3]
    3. dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan;[4]
    4. jika setelah konvoi, Anda merencanakan melakukan kegiatan keramaian, Anda wajib mendapatkan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sepanjang bukan merupakan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat;[5]
    5. jika Anda juga menyelenggarakan kegiatan keramaian dengan memanfaatkan jalur jalan yang dapat mengganggu kepentingan umum, Anda wajib mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk;[6]
    6. jika Anda menggunakan atribut, Anda dilarang membuang benda-benda atau atribut tersebut di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya.[7]

    Sebagai informasi, secara historis sebagaimana dijelaskan dalam Satgas PA Dukung Larangan Sahur di Jalan, Satgas Perlindungan Anak pernah mendukung kebijakan Walikota Jakarta Selatan yang melarang pelaksanaan sahur on the road karena hal itu adalah bentuk pelanggaran Perda DKI Jakarta 8/2007. Salah satu yang diatur dalam perda tersebut adalah larangan memberi kepada pengemis di jalan.[8] Satgas Perlindungan Anak lalu menyarankan agar pelaksanaan sahur on the road bisa langsung dilakukan di tempat semestinya, misalnya perumahan kumuh dan miskin, panti asuhan, tempat penampungan atau tempat rehabilitasi sosial lainnya.

    Kemudian, mengenai perizinan, sepanjang penelusuran kami, tidak ada yang mengatur mengenai perizinan sahur on the road. Jika kegiatan sahur on the road Anda sampai mengganggu lalu lintas karena misalnya Anda melakukan konvoi, maka sebaiknya Anda meminta izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”). Hal ini dikarenakan kegiatan konvoi berpotensi mengganggu lalu lintas, seperti misalnya konvoi tersebut membutuhkan pengawalan atau akan memberhentikan lalu lintas.

    Baca juga: Aturan Konvoi dan Tata Cara Pengaturannya

    Pengawalan oleh Polri

    Selanjutnya mengenai kendaraan yang dikawal polisi, pengawalan kendaraan oleh Polri pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.[9]

    Pada dasarnya, kendaraan yang harus mendapatkan pengawalan adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama, yaitu:[10]

    a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

    b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

    c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

    d. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

    e. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

    f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

    g. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

    Adapun yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.[11]

    Berdasarkan ketentuan di atas, menurut hemat kami pihak yang melakukan konvoi dapat meminta pengawalan polisi jika memang dirasa hal tersebut untuk keamanan lalu lintas.

    Menghentikan Kendaraan di Persimpangan Jalan

    Mengenai menghentikan kendaraan di persimpangan/perempatan jalan, yang berhak melakukan hal tersebut adalah Polri.

    Memberhentikan kendaraan di jalan dapat dilakukan dalam hal Polri melakukan pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu, sebagaimana diatur dalam Perkapolri 10/2012.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Perkapolri 10/2012, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.

    Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan antara lain oleh:[12]

    1. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
    2. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
    3. adanya pekerjaan jalan;
    4. adanya kecelakaan lalu lintas;
    5. adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan republik indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
    6. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
    7. terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan
    8. adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

    Mengenai pengguna jalan yang diprioritaskan, kami asumsikan satunya adalah konvoi.

    Kemudian, dalam keadaan-keadaan tertentu/darurat tersebut, akan ada tindakan pengaturan lalu lintas yang meliputi:[13]

    1. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
    2. mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
    3. mempercepat arus lalu lintas;
    4. memperlambat arus lalu lintas;
    5. mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
    6. menutup dan membuka arus lalu lintas.

    Ini berarti jika ada konvoi (kendaraan yang mendapatkan hak utama/prioritas), Polri mempunyai hak untuk memberhentikan lalu lintas.

    Sirene Polisi

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai penggunaan klakson menyerupai bunyi sirene polusi, untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.[14] Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" disini adalah kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat berwarna merah atau biru sebagai tanda memiliki hak utama untuk kelancaran dan lampu isyarat berwarna kuning sebagai tanda yang memerlukan perhatian khusus dari pengguna jalan untuk keselamatan.[15]

    Penggunaan lampu isyarat dan sirene adalah sebagai berikut:[16]

    1. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
    3. lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

    Sebagai informasi, jika seseorang menggunakan lampu isyarat atau sirene padahal ia bukan orang yang berhak sebagaimana diuraikan di atas, maka pelakunya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.[17]

    Larangan Sahur on the Road

    Walaupun terdapat ketentuan mengenai konvoi di jalan, namun Anda perlu perhatikan aturan setempat mengenai konvoi sahur on the road, yaitu ada atau tidaknya larangan sahur on the road di daerah Anda tinggal.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai contoh, dikutip dari laman Humas Polri, Kapolda Metro Jaya menerbitkan Maklumat No: Mak/01/III/2024, yang berisi larangan sejumlah kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan 1445/2024. Maklumat tersebut berguna untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, DKI Jakarta.

    Berikut isi Maklumat Kapolda Metro Jaya:

    1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
      1. Larangan berkonvoi berkendaraan (Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia)”;
      2. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951); dan
      3. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
        1. Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); dan
        2. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).
    2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas;
    4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;
    5. Maklumat Nomor: Mak/01/III/2024

    Referensi:

    1. Patrik Sixdio Gian Hiwono (et.al). Implikasi Terhadap Interaksi Sosial Dan Tata Cara Ibadah Puasa Dalam Kehidupan Selama Bulan Ramadhan. Moderasi: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, Vol. 1, No. 2, 2023;
    2. Humas Polri, Menjaga Kondusifitas Selama Bulan Ramadhan, Kapolda Metro Jaya Terbitkan Maklumat, yang diakses pada hari Selasa, 19 Maret 2024, pukul 12.00 WIB;
    3. KBBI, konvoi, yang diakses pada hari Selasa, 19 Maret 2024, pukul 10.21 WIB.

    [1] Patrik Sixdio Gian Hiwono (et.al). Implikasi Terhadap Interaksi Sosial Dan Tata Cara Ibadah Puasa Dalam Kehidupan Selama Bulan Ramadhan. Moderasi: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, Vol. 1, No. 2, 2023, hal. 9

    [2] Pasal 12 huruf a Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”)

    [3] Pasal 12 huruf b Perda DKI Jakarta 8/2007

    [4] Pasal 21 huruf b Perda DKI Jakarta 8/2007

    [5] Pasal 49 Perda DKI Jakarta 8/2007

    [6] Pasal 51 Perda DKI Jakarta 8/2007

    [7] Pasal 54 ayat (2) Perda DKI Jakarta 8/2007

    [8] Pasal 40 ayat (3) Perda DKI Jakarta 8/2007

    [9] Pasal 200 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [10] Pasal 135 jo. Pasal 134 UU LLAJ

    [11] Penjelasan Pasal 134 huruf g UU LLAJ

    [12] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”)

    [13] Pasal 4 ayat (2) Perkapolri 10/2012

    [14] Pasal 59 ayat (1) UU LLAJ

    [15] Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU LLAJ

    [16] Pasal 59 ayat (5) UU LLAJ

    [17] Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ

     

    Tags

    puasa
    ramadan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!