Audit pajak setahu saya dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Siapa yang berwenang melakukan audit pajak dan apa saja yang diperiksa dalam audit pajak tersebut? Apa faktor penyebab dilakukannya audit pajak?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Audit atau pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Audit pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Lalu, apa saja kriteria audit pajak terhadap wajib pajak dan apa dokumen yang akan diperiksa?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pengertian Audit Pajak
Secara bahasa, audit adalah pemeriksaan pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya) secara berkala. Adapun audit atau pemeriksaan menurut PMK 17/2013 dan perubahannya adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[1]
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Indonesia menganut sistem self-assessment dimana sistem ini memberikan kepercayaan terhadap wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, audit pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak.
Adapun, pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan atau audit adalah Direktur Jenderal Pajak dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Faktor-faktor Penyebab Audit Pajak
Pemeriksaan pajak atau audit pajak dilaksanakan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:[3]
Wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP;
Terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
Wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
Wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan rugi;
Wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
Wajib pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
Wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan surat pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko;
Wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko; atau
Pengusaha kena pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN dan perubahannya.
Jenis Audit Pajak
Jenis audit pajak atau pemeriksaan pajak terbagi menjadi dua yaitu:
Pemeriksaan Kantor
Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.[4] Pemeriksaan kantor ini dilakukan dalam waktu paling lama 4 bulan yang dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.[5]
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan ini dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.[6] Pemeriksaan lapangan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.[7]
Dokumen Audit Pajak
Saat dilakukan audit pajak, wajib pajak juga harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta oleh auditor atau pemeriksa pajak untuk diaudit. Dalam hal pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, berlaku ketentuan sebagai berikut:[8]
Buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan di tempat wajib pajak, dipinjam pada saat itu juga dan pemeriksa pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.
Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum ditemukan atau diberikan oleh wajib pajak pada saat pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemeriksa pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.
Dalam hal untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik diperlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, pemeriksa pajak dapat meminta bantuan kepada:
wajib pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak; atau
seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan kantor, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:[9]
Daftar buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh pemeriksa pajak, harus dilampirkan pada surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.
Buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud di atas, wajib dipinjamkan pada saat wajib pajak memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor dan pemeriksa pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.
Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor, pemeriksa pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.
Dokumen berupa buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak maksimal 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.[10]
Jika dokumen tersebut tidak dikuasai atau tidak dimiliki wajib pajak, maka wajib pajak harus membuat pernyataan bahwa dokumen tersebut tidak dimiliki atau dikuasai wajib pajak. Sedangkan jika dokumen perlu dilindungi kerahasiaannya maka wajib pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan di tempat wajib pajak dengan menyediakan ruang khusus.[11]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.