KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Seluk Beluk Audit Pajak: Dari Pengertian Hingga Pemeriksaan Dokumen

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Seluk Beluk Audit Pajak: Dari Pengertian Hingga Pemeriksaan Dokumen

Seluk Beluk Audit Pajak: Dari Pengertian Hingga Pemeriksaan Dokumen
Ari Irfano, S.E., S.H., M.Ak., M.KnPT HSI Consulting
PT HSI Consulting
Bacaan 10 Menit
Seluk Beluk Audit Pajak: Dari Pengertian Hingga Pemeriksaan Dokumen

PERTANYAAN

Audit pajak setahu saya dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Siapa yang berwenang melakukan audit pajak dan apa saja yang diperiksa dalam audit pajak tersebut? Apa faktor penyebab dilakukannya audit pajak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Audit atau pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Audit pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengawasi kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan. Lalu, apa saja kriteria audit pajak terhadap wajib pajak dan apa dokumen yang akan diperiksa?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Audit Pajak

    Secara bahasa, audit adalah pemeriksaan pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya) secara berkala. Adapun audit atau pemeriksaan menurut PMK 17/2013 dan perubahannya adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Tidak Lapor SPT: Denda hingga Pidana

    Sanksi Tidak Lapor SPT: Denda hingga Pidana

    Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Indonesia menganut sistem self-assessment dimana sistem ini memberikan kepercayaan terhadap wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, audit pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari wajib pajak.

    Adapun, pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan atau audit adalah Direktur Jenderal Pajak dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Faktor-faktor Penyebab Audit Pajak

    Pemeriksaan pajak atau audit pajak dilaksanakan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:[3]

    1. Wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP;
    2. Terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
    3. Wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
    4. Wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
    5. Wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan rugi;
    6. Wajib pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
    7. Wajib pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap;
    8. Wajib pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan surat pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko;
    9. Wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko; atau
    10. Pengusaha kena pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/ atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) UU PPN dan perubahannya.

    Jenis Audit Pajak

    Jenis audit pajak atau pemeriksaan pajak terbagi menjadi dua yaitu:

    1. Pemeriksaan Kantor

    Pemeriksaan ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.[4] Pemeriksaan kantor ini dilakukan dalam waktu paling lama 4 bulan yang dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.[5]

    1. Pemeriksaan Lapangan

    Pemeriksaan ini dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.[6] Pemeriksaan lapangan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.[7]

    Dokumen Audit Pajak

    Saat dilakukan audit pajak, wajib pajak juga harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta oleh auditor atau pemeriksa pajak untuk diaudit. Dalam hal pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan lapangan, berlaku ketentuan sebagai berikut:[8]

    1. Buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan di tempat wajib pajak, dipinjam pada saat itu juga dan pemeriksa pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.
    2. Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum ditemukan atau diberikan oleh wajib pajak pada saat pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemeriksa pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.
    3. Dalam hal untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik diperlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, pemeriksa pajak dapat meminta bantuan kepada:
    1. wajib pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya wajib pajak; atau
    2. seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak.

    Dalam hal pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis pemeriksaan kantor, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:[9]

    1. Daftar buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan oleh pemeriksa pajak, harus dilampirkan pada surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.
    2. Buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud di atas, wajib dipinjamkan pada saat wajib pajak memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor dan pemeriksa pajak membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.
    3. Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor, pemeriksa pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.

    Dokumen berupa buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak maksimal 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.[10]

    Jika dokumen tersebut tidak dikuasai atau tidak dimiliki wajib pajak, maka wajib pajak harus membuat pernyataan bahwa dokumen tersebut tidak dimiliki atau dikuasai wajib pajak. Sedangkan jika dokumen perlu dilindungi kerahasiaannya maka wajib pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan pemeriksaan dapat dilakukan di tempat wajib pajak dengan menyediakan ruang khusus.[11]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kemudian diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan diubah keempat kalinya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

    Referensi:

    KBBI, audit, yang diakses pada Rabu, 29 November 2023 pukul 11.01 WIB.


    [2] Pasal 29 ayat (1) UU 28/2007

    [3] Pasal 105 angka 2 PMK 18/2021 yang mengubah Pasal 4 ayat (1) PMK 184/2015

    [4] Pasal 105 angka 1 PMK 8/2021 yang mengubah Pasal 1 angka 4 PMK 184/2015

    [5] Pasal 15 ayat (3) PMK 184/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

    [6] Pasal 105 angka 1 PMK 8/2021 yang mengubah Pajak Pasal 1 angka 3 PMK 184/ 2015

    [7] Pasal 15 ayat (2) PMK 184/2015

    [8] Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK 17/2013”)

    [9] Pasal 28 ayat (2) PMK 17/2013

    [10] Pasal 28 ayat (3) PMK 17/2013

    [11] Pasal 29 PMK 17/2013

    Tags

    dirjen pajak
    wajib pajak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!