Usaha Penukaran Valuta Asing
PERTANYAAN
Apabila ada perusahaan valuta asing yang tidak memiliki izin usaha dari BI, apa sanksinya dan diatur di dalam perundang-undangan yang mana? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apabila ada perusahaan valuta asing yang tidak memiliki izin usaha dari BI, apa sanksinya dan diatur di dalam perundang-undangan yang mana? Terima kasih.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Tentang Valuta Asing” yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 22 September 2010.
Intisari:
Kami asumsikan perusahaan valuta asing yang Anda maksud adalah badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas yang melakukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (“KUPVA”). Badan usaha ini merupakan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank atau dapat disebut Money Changer.
Badan usaha bukan bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Bagi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang menjalankan kegiatan usaha tanpa mendapatkan persetujuan/izin dari Bank Indonesia terlebih dahulu, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut: 1. Teguran tertulis; 2. Kewajiban membayar; 3. Penghentian kegiatan usaha; dan atau 4. Pencabutan izin.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/42/DKSP Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan perusahaan valuta asing yang Anda maksud adalah badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas yang melakukan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (“KUPVA”) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (“PBI 18/2016”).
Penyelenggara KUPVA
Badan usaha sebagaimana Anda sebutkan merupakan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank atau dapat disebut Money Changer. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank atau dapat disebut Money Changer adalah badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas yang melakukan KUPVA. [1] Namun dalam konteks pertanyaan Anda, Money Changer tersebut tidak memliliki izin usaha penyelenggaraan KUPVA dari Bank Indonesia.
Kegiatan Usaha Penyelenggara KUPVA Bukan Bank
Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/42/DKSP Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (“SEBI 18/2016”), Penyelenggara KUPVA Bukan Bank ini adalah badan usaha berbadan hukum Perseroan Terbatas bukan bank yang melakukan kegiatan usaha meliputi:[2]
1. kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (“UKA”);
2. pembelian Cek Pelawat; dan
3. kegiatan usaha lain yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan KUPVA sepanjang telah diatur dalam ketentuan Bank Indonesia.
Larangan Bagi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank
Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang:[3]
1. bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat;
2. melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank;
3. melakukan transaksi jual dan beli UKA serta pembelian Cek Pelawat dengan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia;
4. melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana; dan
5. melakukan kegiatan usaha lainnya (berupa kegiatan transaksi jual dan beli emas).[4]
Selain larangan–larangan di atas, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang:[5]
a. menjadi pemilik penyelenggara KUPVA tidak berizin;
b. melakukan kerja sama dengan penyelenggara KUPVA tidak berizin; dan
c. melakukan kegiatan usaha melalui penyelenggara KUPVA tidak berizin.
Larangan ini berlaku untuk Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.[6]
Izin Penyelenggaraan KUPVA
Badan usaha bukan bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.[7]
Jadi, untuk dapat menjalankan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank, harus mendapatkan izin/persetujuan dari Bank Indonesia terlebih dahulu. Bagi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang menjalankan kegiatan usaha tanpa mendapatkan persetujuan/izin dari Bank Indonesia terlebih dahulu, dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:[8]
1. Teguran tertulis;
2. Kewajiban membayar;
3. Penghentian kegiatan usaha;
Sanksi penghentian kegiatan usaha diberlakukan terhadap:[9]
a. Kegiatan jual dan beli UKA;
b. Kegiatan pembelian Cek Pelawat; dan/atau
c. Kegiatan usaha lainnya yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing;
4. Pencabutan izin.
Dalam menerapkan sanksi administratif, Bank Indonesia mempertimbangkan:[10]
1. Tingkat pelanggaran;
2. Akibat yang ditimbulkan terhadap:
a. Aspek perlindungan konsumen; dan/atau
b. Aspek anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan/atau
3. Faktor lainnya.
Selain untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, pengaturan mengenai perizinan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank oleh Bank Indonesia juga bertujuan untuk melindungi masyarakat pada umumnya. Masyarakat dapat dirugikan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia karena Penyelenggara KUPVA Bukan Bank tidak berizin dapat menjadi sarana peredaran valuta asing palsu. Selain itu, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank tidak berizin juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan lain seperti misalnya pendanaan terorisme.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 5 PBI 18/2016
[2] Romawi I Huruf A SEBI 18/2016
[3] Pasal 6 PBI 18/2016
[4] Penjelasan Pasal 6 huruf e PBI 18/2016
[5] Pasal 7 ayat (1) PBI 18/2016
[6] Pasal 7 ayat (2) PBI 18/2016
[7] Pasal 11 ayat (1) PBI 18/2016 dan Romawi III Huruf A SEBI 18/2016
[8] Pasal 39 ayat (1) PBI 18/2016 dan Romawi XIII Huruf A SEBI 18/2016
[9] Romawi XIII Huruf E Angka 1 SEBI 18/2016
[10] Romawi XIII Huruf B SEBI 18/2016
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?