Di media sosial ramai isu wali kota selingkuh. Jika isu itu benar, apakah wali kota dapat diberhentikan dari jabatannya? Mohon pencerahannya tentang akibat hukum jika wali kota selingkuh. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Wali kota selingkuh dapat diberhentikan dari jabatannya sepanjang perselingkuhan tersebut telah mengarah pada perzinaan atau perbuatan melanggar kesusilaan yang mana termasuk sebagai perbuatan tercela. Apa dasar pasalnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kewajiban dan Larangan bagi Wali Kota
Perlu Anda ketahui sebelumnya, setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah. Adapun untuk daerah kota disebut wali kota.[1] Pelantikan wali kota dan wakil wali kota dilakukan oleh gubernur.[2] Masa jabatan wali kota dan wakil wali kota adalah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.[3]
Wali kota sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji sebagai berikut:[4]
Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Adapun, kewajiban wali kota dan wakil wali kota meliputi:[5]
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengembangkan kehidupan demokrasi;
menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
melaksanakan program strategis nasional; dan
menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
Selain melaksanakan kewajiban tersebut di atas, wali kota dan wakil wali kota dilarang:[6]
membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e UU 23/2014;
menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri; dan
meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin gubernur untuk wali kota dan wakil wali kota, kecuali jika dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak.
Wali Kota Selingkuh, Bisakah Diberhentikan dari Jabatannya?
Menyambung pertanyaan Anda tentang apabila wali kota selingkuh, bisakah diberhentikan dari jabatannya? Hal ini berkaitan dengan akibat hukum dari pelanggaran yang dilakukan oleh wali kota tersebut. Jika merujuk penjelasan terkait kewajiban dan larangan bagi wali kota, tidak ada ketentuan secara eksplisit yang menyebutkan tentang perselingkuhan. Namun demikian, wali kota dan/atau wakil wali kota dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.[7]
Alasan wali kota dan/atau wakil wali kota diberhentikan yaitu karena:[8]
berakhir masa jabatannya;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b UU 23/2014;
melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014, kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
melakukan perbuatan tercela;
diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
mendapatkan sanksi pemberhentian.
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf f UU 23/2014 menerangkan yang dimaksud dengan melakukan perbuatan tercela antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkoba, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.
Oleh karena itu, untuk diberhentikan dari jabatan wali kota, perselingkuhan yang terjadi harus telah mengarah pada perzinaan atau perbuatan melanggar kesusilaan. Terkait jerat pidana pasal perzinaan, kami telah mengulasnya tersendiri dalam artikel berjudul Pidana Selingkuh Tanpa Bersetubuh bagi Pasangan, Adakah?
Kemudian sebagai contoh pelanggaran norma kesusilaan atau tindak pidana asusila seperti:
tidak berbusana alias memperlihatkan diri di muka umum (exhibitionism);
melakukan perbuatan cabul di muka umum;
berpeluk-pelukan mesra di muka umum sehingga merangsang nafsu birahi bagi yang melihatnya.
Pemberhentian dengan alasan wali kota selingkuh atau melakukan perbuatan tercela diusulkan kepada menteri berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa wali kota dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela.[9]
Jika pimpinan DPRD tidak menyampaikan usul pemberhentian wali kota paling lambat 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan Mahkamah Agung, menteri memberhentikan wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Jika gubernur juga tidak menyampaikan usul kepada menteri, maka menteri memberhentikan wali kota yang bersangkutan.[10]
Dengan demikian, wali kota selingkuh dapat diberhentikan dari jabatannya sepanjang perselingkuhan tersebut telah mengarah pada perzinaan atau perbuatan melanggar kesusilaan.