KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

WNI Jadi Korban Kejahatan di Luar Negeri, Negara Mana yang Mengadili?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

WNI Jadi Korban Kejahatan di Luar Negeri, Negara Mana yang Mengadili?

WNI Jadi Korban Kejahatan di Luar Negeri, Negara Mana yang Mengadili?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
WNI Jadi Korban Kejahatan di Luar Negeri, Negara Mana yang Mengadili?

PERTANYAAN

Belakangan ini viral kasus perempuan diduga WNI tewas ditikam di Inggris. Menurut berita yang beredar, ia ditemukan tewas dengan kondisi luka serius di dalam mobil. Namun, hingga saat ini KBRI London dan kepolisian setempat masih mendalami kasus kriminal ini dan mencari pelaku. Kasus WNI tewas ditusuk di Inggris ini menimbulkan pertanyaan, yaitu pengadilan negara mana yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku? Apakah Indonesia berhak mengadili pelaku kejahatan yang terjadi di luar negeri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, dalam kasus pembunuhan WNI di Inggris, terdapat beberapa kemungkinan negara yang memiliki yurisdiksi atau kewenangan untuk mengadili pelaku, yaitu Inggris, Indonesia, atau negara asal pelaku kejahatan.

    Hal tersebut didasari oleh beberapa prinsip yurisdiksi dalam hukum internasional, antara lain yurisdiksi teritorial, yurisdiksi nasionalitas pasif, dan yurisdiksi nasionalitas aktif.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang Asas Legalitas

    Pasal 1 ayat (1) KUHP tentang Asas Legalitas

     

    Pengertian Yurisdiksi

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian yurisdiksi. Kata yurisdiksi (jurisdiction) berasal dari kata yurisdictio, yaitu “yuris” berarti kepunyaan hukum, dan “dictio” berarti ucapan, sabda, atau sebutan. Dengan demikian, yurisdiksi berkaitan dengan masalah hukum, kepunyaan menurut hukum, atau kewenangan menurut hukum.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut I Wayan Parthiana, yurisdiksi adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki badan peradilan atau badan negara lainnya yang berdasarkan atas hukum yang berlaku. Sedangkan menurut Imre Anthony Csabafi, yurisdiksi negara dalam hukum internasional publik adalah hak dari suatu negara untuk mengatur atau memengaruhi dengan langkah atau tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, atau yudikatif atas hak individu, milik, atau harta kekayaannya.[2] Dalam pengertian yang lebih sederhana, Malcolm N. Shaw mengemukakan bahwa yurisdiksi adalah kompetensi atau kekuasaan hukum negara terhadap orang, benda, dan peristiwa hukum, dan merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, persamaan derajat negara, serta prinsip non intervensi.[3]

    Pada intinya, yurisdiksi hukum pidana adalah kewenangan hukum pengadilan suatu negara terhadap perkara yang menyangkut kepidanaan baik yang murni nasional maupun yang terdapat unsur asing didalamnya.[4]

    Berdasarkan definisi yurisdiksi, maka setidaknya yurisdiksi terbagi menjadi tiga bentuk: [5]

    1. yurisdiksi untuk membuat aturan hukum (jurisdiction to prescribe);
    2. yurisdiksi untuk menegakkan aturan hukum (jurisdiction to enforce); dan
    3. yurisdiksi untuk mengadili aturan hukum (jurisdiction to adjudicate).

    Selanjutnya, dalam hukum internasional, terdapat beberapa prinsip yurisdiksi, antara lain:

    1. Yurisdiksi teritorial;
    2. Yurisdiksi teritorial subjektif;
    3. Yurisdiksi teritorial objektif;
    4. Yurisdiksi nasionalitas aktif;
    5. Yurisdiksi nasionalitas pasif;
    6. Yurisdiksi universal.

    Namun, untuk menyederhanakan jawaban, maka kami akan jelaskan prinsip yurisdiksi teritorial, yurisdiksi nasionalitas pasif, dan yurisdiksi nasionalitas aktif. Berikut ulasannya.

     

    Yurisdiksi Teritorial

    Dalam kasus yang Anda tanyakan, diduga Warga Negara Indonesia atau WNI tewas ditusuk di Inggris. Artinya, tindak pidana/kejahatan terjadi di Inggris. Berdasarkan yurisdiksi teritorial, negara tempat terjadinya kejahatan berhak untuk menerapkan yurisdiksinya.[6]

    Dalam yurisdiksi teritorial, pengadilan negara di mana suatu kejahatan dilakukan memiliki yurisdiksi terkuat dengan pertimbangan:[7]

    1. negara di mana kejahatan dilakukan adalah negara yang ketertiban sosialnya paling terganggu;
    2. biasanya pelaku ditemukan di negara di mana kejahatan dilakukan;
    3. akan lebih mudah menemukan saksi dan bukti-bukti sehingga proses persidangan dapat lebih efisien dan efektif;
    4. Warga Negara Asing (“WNA”) yang datang ke suatu wilayah negara dianggap menyerahkan diri pada sistem hukum nasional negara tersebut, sehingga ketika ia melakukan pelanggaran hukum nasional di negara yang ia datangi, ia harus tunduk pada hukum setempat.

    Dengan demikian, negara Inggris memiliki yurisdiksi terkuat untuk mengadili pelaku, berdasarkan yurisdiksi teritorial.

    Namun, sebagai informasi ada beberapa pengecualian di mana negara tidak dapat menerapkan yurisdiksi teritorialnya, meskipun suatu peristiwa terjadi di wilayahnya, yaitu:[8]

    1. terhadap pejabat diplomatik negara asing;
    2. terhadap negara dan kepala negara asing;
    3. terhadap kapal publik negara asing
    4. terhadap organisasi internasional; dan
    5. terhadap pangkalan militer negara asing.

    Lantas, dalam hal korban adalah WNI, apakah Indonesia juga memiliki kewenangan untuk mengadili pelaku kejahatan yang terjadi di luar negeri?

     

    Yurisdiksi Nasionalitas Pasif

    Yurisdiksi nasionalitas adalah kewenangan negara untuk menerapkan aturan hukum pidana kepada warga negaranya, terlepas dari wilayah kejahatan itu dilakukan.[9]

    Berdasarkan yurisdiksi nasionalitas pasif, negara memiliki yurisdiksi atau kewenangan terhadap warga negaranya yang menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh orang asing di luar negeri.[10] Dengan prinsip ini, maka Indonesia memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku pembunuhan WNI di Inggris.

     

    Yurisdiksi Nasionalitas Aktif

    Selain kedua yurisdiksi yang disebutkan di atas, jika pelaku adalah seorang WNA dalam arti ia bukan Warga Negara Inggris, maka terhadap pelaku kejahatan berlaku juga yurisdiksi nasionalitas aktif. Artinya, negara memiliki yurisdiksi terhadap warga negaranya yang melakukan kejahatan di luar negeri.[11] Sebagai contoh, jika pelaku adalah warga negara X, maka negara X memiliki kewenangan untuk mengadili pelaku yang melakukan pembunuhan di Inggris.

    Kesimpulannya, terdapat beberapa kemungkinan negara yang memiliki yurisdiksi atau kewenangan untuk mengadili pelaku, yaitu Inggris berdasarkan yurisdiksi teritorial, Indonesia berdasarkan yurisdiksi nasionalitas pasif, atau negara asal pelaku kejahatan berdasarkan yurisdiksi nasionalitas aktif.

    Baca juga: Perlindungan Warga Negara Indonesia yang Meninggal di Luar Negeri

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Referensi:

    1. Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021;
    2. Malcolm N. Shaw. International Law. New York: Cambridge University Press, 2008;
    3. Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010.

    [1] Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 232

    [2] Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 232

    [3] Malcolm N. Shaw. International Law. New York: Cambridge University Press, 2008, hal. 645

    [4] Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 238

    [5] Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal. 120

    [6] Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal. 121

    [7] Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 239

    [8] Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 239-241

    [9] Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, 2021, hal. 122

    [10] Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 239-243

    [11] Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 243

    Tags

    hukum pidana
    pembunuhan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!