KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Yayasan Tetapkan Guru yang Ikut Tes CPNS = Resign, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Yayasan Tetapkan Guru yang Ikut Tes CPNS = Resign, Bolehkah?

Yayasan Tetapkan Guru yang Ikut Tes CPNS = <i>Resign</i>, Bolehkah?
Mutiara Nora Peace Hasibuan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Yayasan Tetapkan Guru yang Ikut Tes CPNS = <i>Resign</i>, Bolehkah?

PERTANYAAN

Jika yayasan punya aturan dan telah saya tanda tangani bermaterai yg isinya perjanjian bahwa sebagai guru yayasan dianggap mengundurkan diri jika mengikuti tes CPNS. Apakah aturan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan? Apakah perjanjian tersebut sah di mata hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, setiap pekerja berhak untuk memilih pekerjaan ataupun pindah pekerjaan berdasarkan Pasal 31 UU Ketenagakerjaan. Namun demikian, dalam hal yayasan menetapkan dalam perjanjian kerja bahwa guru yang mengikuti tes CPNS dianggap mengundurkan diri (resign), bolehkah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Yayasan Tunduk pada Hukum Ketenagakerjaan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami jelaskan terlebih dahulu dasar hukum mengapa yayasan tunduk pada hukum ketenagakerjaan. Merujuk ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

    Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

    Lebih lanjut, Pasal 1 angka 6 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perusahaan adalah:

    1. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
    2. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa yayasan yang dimaksud di dalam pertanyaan Anda merupakan badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang mempekerjakan pekerja. Sehingga seluruh peristiwa yang berkaitan dengan hubungan antara yayasan dengan pekerja haruslah tunduk kepada hukum ketenagakerjaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bolehkah Yayasan Mengatur Guru yang Ikut Tes CPNS = Resign?

    Kembali menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa pengunduran diri seseorang dari pekerjaannya merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut dapat dilihat di dalam ketentuan Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

    Selanjutnya, kami asumsikan bahwa perjanjian yang Anda maksud adalah perjanjian kerja. Suatu perjanjian kerja dapat berakhir apabila:[1]

    1. pekerja/buruh meninggal dunia;
    2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kedua;
    3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
    4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    5. adanya keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan, yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

    Berdasarkan hal tersebut, maka perjanjian kerja antara yayasan dengan guru sebagai pekerja yang memuat ketentuan bahwa guru yang mengikuti tes CPNS diangap mengundurkan diri, tidak dapat menjadi alasan berakhirnya perjanjian kerja di antara mereka. Hal ini karena mengikuti tes CPNS bukanlah syarat berakhirnya pernjanjian kerja sebagaimana diatur di dalam undang-undang.

    Lebih lanjut, kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, setiap pekerja berhak memilih pekerjaan ataupun pindah pekerjaan. Hal tersebut dilindungi oleh undang-undang melalui ketentuan dalam Pasal 31 UU Ketenagakerjaan, yang selengkapnya menyatakan:

    Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa klausul yang dimuat di dalam perjanjian kerja antara yayasan dengan pekerja yang pada pokoknya menyatakan bahwa pekerja yang mengikuti tes CPNS dianggap mengundurkan diri merupakan klausul yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 UU Ketenagakerjaan.

    Menurut hemat kami, jika yayasan tidak berkenan ada pekerja yang mengikuti tes CPNS, yayasan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pemberitahuan kepada pekerja, bukan meminta pekerja untuk mengundurkan diri. Pemberitahuan tersebut merupakan syarat yang telah diatur di dalam Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

    Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

    Bilamana pekerja menolak pemutusan hubungan kerja tersebut, maka penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/ serikat buruh. Jika perundingan bipartit tidak mendapatkan kesepakatan, pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.[2]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Pasal 81 angka 16 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan penjelasannya

    [2] Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    karyawan resign
    resign

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!