Mohon penjelasan tentang bisakah seseorang menggugat menggunakan pasal 1365 BW (perbuatan melawan hukum) dengan dasar menjelek-jelekkan atau fitnah, karena melakukan laporan di Kepolisian dan terhadap laporan tersebut telah di-SP3?
1.Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.
2.Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
3.Penghentian penyidikan demi hukum. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.
Dengan dikeluarkannya SP3, maka polisi tidak akan melanjutkan penyidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang disampaikan sebelumnya. Kendati demikian, pihak ketiga yang berkepentingan berdasarkan Pasal 80 KUHAP berhak mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya SP3 yang dilakukan penyidik. Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan SP3 tidak sah, maka penyidikan perkara pidana akan dilanjutkan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terlepas dari adanya SP3 dari polisi, pihak yang merasa dirugikan dengan laporan tersebut dapat saja melakukan upaya hukum baik perdata atau pidana terhadap si pelapor.
Dalam hal jalur hukum perdata atau ganti rugi yang ditempuh, pihak yang dirugikan (baik secara moril, idiil dan materiil) karena laporan tersebut dapat saja menggugat pihak pelapor atas dasar Pasal1365 KUHPerdata yaitu mengenai Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”). Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Antara lain, kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian). Lebih jauh simak Perbuatan Melawan Hukum dan Perbuatan Melawan Hukum atau Wanprestasi?
Selain itu, gugatan ganti rugi juga dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan atas dasar penghinaan dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal1372 dan/atau Pasal 1373 KUHPerdata.
Berkaitan dengan ini, dalam putusan perkara gugatan Pemuda Panca Marga vs. Majalah Tempo (2005) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa Pasal 1365 dan 1372 KUHPerdata tak bisa digabungkan dalam gugatan ganti rugi. Jika kedua pasal itu digabung, menurut majelis, gugatan menjadi ambigu (selengkapnya simak artikel Hakim: Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata Tidak Bisa Digabungkan). Tapi dalam kasus berbeda, pengajar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rosa Agustina berpendapat, tidak ada masalah ketika dua pasal itu (Pasal 1365 dan Pasal 1372 KUHPerdata) dijadikan dasar hukum dalam satu gugatan (selengkapnya simak artikel Riau Pulp vs Tempo: Belum Jelas Landasan Hukumnya).
Sementara dari sisi hukum pidana, apabila ternyata si pelapor sudah tahu dari awalnya bahwa laporan atau pengaduan tersebut adalah palsu, maka yang bersangkutan dapat dilaporkan ke polisi dengan Pasal 317 ayat (1)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
“Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena pengaduan fitnah dengan pidana penjara maksimum 4 tahun.”
Akan tetapi, karena upaya hukum pidana seharusnya merupakan ultimum remidium (upaya terakhir), kami lebih menyarankan Anda untuk hanya menggunakan upaya kekeluargaan maupun upaya hukum perdata.