Masalah Kewenangan Pembuatan Surat Keterangan Waris

Masalah Kewenangan Pembuatan Surat Keterangan Waris

Perlukah ada institusi khusus yang diberi kewenangan untuk membuat Surat Keterangan Waris, agar terjadi unifikasi hukum?
Masalah Kewenangan Pembuatan Surat Keterangan Waris
Ilustrasi: Shutterstock

Diskusi terbatas yang berlangsung di Solo, Kamis 29 Februari lalu, seharusnya fokus pada poin-poin penting implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Dalam proses diskusi ternyata para peserta, sebagian besar akademisi dan pejabat pemerintahan, setempat menyinggung banyak hal. Penyebabnya, cakupan keputusan atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan kini sangat luas.

Terkadang, darimana sumber wewenang seorang pejabat menerbitkan keputusan belum jelas. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan lurah –juga camat dan kepala desa-- mengesahkan surat keterangan waris. Di satu sisi, berdasarkan UUAP, ada kewajiban lurah untuk merespons permohonan jika ada warga yang meminta dibuatkan surat keterangan waris. Di sisi lain muncul pertanyaan, darimana sumber kewenangan lurah tersebut. “Tidak pernah jelas dasar kewenangan itu diperoleh secara delegasikah atau secara mandat,” tegas seorang pegawai Sekretariat Daerah Kota Solo yang hadir di acara diskusi terbatas tersebut.

Surat keterangan waris, diterjemahkan dari bahasa Belanda verklaring van erfrecht, merupakan pernyataan atau keterangan yang menyatakan orang tertentu sebagai ahli waris dari seseorang. Surat keterangan waris sangat penting artinya dalam pembagian waris. Jika ada orang yang keberatan atas surat keterangan tersebut, ia dapat mengajukan keberatan atau gugatan terhadap ahli waris yang namanya tercantum dalam surat. Lantas, apakah lurah dapat digugat, misalnya, jika surat keterangan yang disahkannya mengandung cacat?

Berdasarkan putusan pengadilan yang berhasil ditelusuri hukumonline, surat dari lurah –atau camat dan kepala desa—yang mengesahkan surat keterangan waris dapat digugat, tetapi gugatan itu bukan diajukan ke peradilan umum, melainkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena lurah adalah pejabat pemerintahan (vide Putusan Mahkamah Agung No. 2378 K/Pdt/2016 tanggal 25 November 2016). Dalam perkara a quo, ada beberapa surat keterangan waris yang ditandatangani lurah di Bogor.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional