Urgensi Kepastian tentang Tempat dan Waktu Terjadinya Tindak Pidana

Urgensi Kepastian tentang Tempat dan Waktu Terjadinya Tindak Pidana

Keharusan mencantumkan tempat dan waktu terjadinya tindak pidana merupakan konsekuensi asas iudex ne procedat ex officio.
Urgensi Kepastian tentang Tempat dan Waktu Terjadinya Tindak Pidana
Ilustrasi: Shutterstock

Tidak perlu menunggu waktu lama bagi penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Unaaha, Konawe, untuk menempuh langkah hukum. Majelis hakim memutus perkara pada 9 April, tiga hari kemudian penuntut umum mendaftarkan permohonan kasasi ke panitera pengadilan. Penuntut umum tidak terima surat dakwaannya dinyatakan batal demi hukum karena -menurut hakim- disusun tidak jelas, lengkap, dan cermat. Kasasi menjadi jalan yang ditempuh. Hakim ogah melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena didasarkan pada surat dakwaan yang batal demi hukum (van rechtswege nietig).

Putusan hakim tersebut dikritik penuntut umum dalam memori kasasinya. Untuk menilai keabsahan surat dakwaan, seharusnya dilihat terlebih dahulu (a) apakah sudah tindak pidana yang didakwakan sudah cermat, jelas, dan lengkap; dan (b) apakah waktu dan tempat terjadinya tindak pidana sudah diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap. Keharusan ini juga diatur dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981/KUHAP). Jika persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 143 KUHAP tidak terpenuhi, secara yuridis, surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Majelis hakim banding dalam perkara No. 3053 K/Pid.Sus/2018 tanggal 25 Februari 2019, misalnya, telah menggunakan Pasal 143 KUHP itu untuk membatalkan putusan pengadilan negeri dalam suatu kasus narkotika. Mahkamah Agung membenarkan sikap majelis banding yang menilai surat dakwaan penuntut umum disusun secara tidak cermat.

Tetapi, dalam perkara yang diputus Pengadilan Negeri Unaaha tersebut, Mahkamah Agung justru menerima dalil-dalil penuntut umum. Majelis kasasi menilai judex facti salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis. Surat dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil karena telah menyebutkan identitas terdakwa secara lengkap, dan telah menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap. Demikian pula waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Apalagi judex facti sudah memeriksa 11 saksi dan memintai keterangan terdakwa. Berdasarkan pertimbangan itu, majelis kasasi meminta Pengadilan Negeri Unaaha membuka kembali sidang dan memeriksa pokok perkara penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUH Pidana).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional