2 ASN Ditjen Pajak Diduga Terlibat Suap Dicegah ke Luar Negeri
Berita

2 ASN Ditjen Pajak Diduga Terlibat Suap Dicegah ke Luar Negeri

Pencegahan ke luar negeri dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Laporan Masyarakat

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaganya maka telah dicegah ke luar negeri. "Umumnya sejak tersangka ditetapkan, ya kita cegah ke luar negeri," ucap dia.

Alexander menyatakan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian didalami lembaganya.

"Ada laporan masyarakat dan dicek didalami dan ternyata ada tindak pidana suap dan itu yang disampaikan ke KPK. Biasanya perkara suap adalah OTT (operasi tangkap tangan), ini tidak. Penyelidikan terbuka dan kami putuskan kami naikkan ke penyidikan," ujar Alex, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Namun, Alex belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut, kata dia, agar tim penyidik KPK tidak terganggu dalam proses pemeriksaan dan pencarian barang bukti terkait kasus tersebut.

"Nanti pada saatnya ada upaya paksa khususnya dengan penahanan nanti akan kami umumkan tersangkanya sekaligus kami lakukan penahanan," ujar Alex.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus dugaan suap tersebut terjadi karena ketidakpatuhan wajib pajak (WP) dalam membayar pajak.

"Ini dugaan tindak pidana korupsi terjadi karena ketidakpatuhan WP dalam membayar pajak. Mereka ingin pajaknya rendah dengan cara mempengaruhi aparatur pajak memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu agar pajaknya bisa diturunkan," kata Alex pula.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait