Ada Relasi Penanganan Covid-19 dan Korupsi
Berita

Ada Relasi Penanganan Covid-19 dan Korupsi

Skor IPK Indonesia menurun tiga peringkat setara Gambia.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Wawan juga menyampaikan adanya korelasi antara tingkat korupsi negara dengan respon pada saat pandemi. Menurutnya pandemi ini bukan hanya mencakup krisis kesehatan, tetapi juga krisis demokrasi dan juga korupsi. Dari data 2012-2017 yang diperoleh TII membuktikan negara dengan tingkat korupsi tinggi cenderung mengalokasikan dana tidak besar untuk sektor kesehatan. (Baca: Refleksi Akhir Tahun KPK, Dampak Krusial Berlakunya UU KPK Baru)

Sebaliknya, negara yang bersih dari korupsi sangat memperhatikan sektor kesehatan dan tidak segan-segan mengucurkan dana besar untuk hal ini. “Korupsi berkontribusi pada kemunduran demokrasi selama pandemic covid 19. Negara-negara dengan tingkat korupsi yang tinggi merespon krisis dengan cara yang kurang demokratis,” terangnya.

Untuk itu TII memberikan rekomendasi umum, pertama pentingnya memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas agar alokasi anggaran pandemi tidak dikorupsi dan tepat sasaran. Kedua memastikan transparansi pada kontrak dan pengadaan, pelonggaran proses pengadaan memberi peluang terjadinya korupsi, ketiga merawat demokrasi dan merawat partisipasi warga pada ruang publik agar kebijakan pada rel yang akuntable dan terakhir keterbukaan data dengan meminta pemerintah memastikan adanya akses data masyarakat.

Pemerintah sudah menduga

Menkopolhukan Mahfud MD yang hadir dalam pemaparan ini mengaku sudah menduga jika angka IPK Indonesia akan stagnan atau cenderung menurun. Salah satu faktornya yaitu dengan adanya revisi UU KPK yang dianggap sebagian kelangan melemahkan pemberantasan korupsi, meskipun seharusnya ada data lain yang menjadi indikasi seperti sejauh mana kerugian keuangan negara diselamatkan dengan adanya revisi tersebut.

Kedua banyaknya pengurangan hukuman yang dilakukan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi. banyak “Korting hukuman oleh MA terhadap orang-orang yang divonis pengadilan dan di MA sendiri, saya sudah menduga, tapi ini kan negara, Saya tidak bisa mengkotak-kotakan, itu salah satu indikator sebagai persepsi,” terangnya.

Mahfud mengklaim beberapa dari rekomendasi yang diberikan TII sudah dilakukan pemerintah, misalnya memperkuat fungsi lembaga pengawas dengan melakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas bersama para pihak terkait termasuk KPK, BPK, BPKP dan juga LKPP. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Ketiga merawat demokrasi dan promosi partisipasi warga dan menjamin akses data yang relevan. Rekomendasi ini saya bawa tapi pada tingkat implementasi sulit menghindari kebocoran karena koruptor dimana-dimana dan punya program juga,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait