Ada Relasi Penanganan Covid-19 dan Korupsi
Berita

Ada Relasi Penanganan Covid-19 dan Korupsi

Skor IPK Indonesia menurun tiga peringkat setara Gambia.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Tanggung jawab bangsa

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan penurunan itu merupakan momentum berbenah. Ghufron berpendapat pembenahan IPK tak bisa hanya dibebankan kepada KPK, melainkan perlu keterlibatan berbagai sektor, khususnya di ekonomi dan politik serta para pihak lain yang berkepentingan.

“KPK menyadari ini momentum (pemberantasan) korupsi bukan hanya tanggung jawab dan beban KPK, tapi beban kita semua. Mulai sektor demokrasi dan politik, penegakan hukum, dan sektor ekonomi,” tuturnya.

Ghufron menyebut perlu keterlibatan semua sektor lantaran terdapat 2 dari 3 klaster di survei TII yang turun. Kedua klaster itu yakni politik dan demokrasi serta ekonomi dan investasi. Sedangkan klaster penegakan hukum meningkat.

“Dari 3 klaster besar dari aspek penegakan hukum penilaian dari TII sebetulnya relatif naik. Tapi sektor lain ekonomi dan investasi serta politik dan demokrasi itu turun. Bagi KPK ini menggambarkan (pemberantasan) korupsi bukan hanya beban KPK, penegak hukum lain. Sesungguhnya beban bangsa kita semua,” jelasnya.

Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indoensia (STHI), Bivitri Susanti, menilai turunnya Indeks Persepsi Korupsi tahun 2020 menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama pemegang kekuasaan. Hal ini dikarenakan di suatu negara tidak hanya terkait dengan tindak pidana korupsi satu individu, melainkan betalian erat dengan penyalahgunaan kekuasaan.

"Korupsi tidak hanya terkait dengan pencegahan dan penindakan korupsi itu sendiri, tetapi juga elemen-elemen lain dalam demokrasi, karena by definition, korupsi akan selalu terkait dengan kekuasaan," katanya.

Selain itu, kata Bivitri, anjloknya CPI Indonesia bukan saja karena pandemi Covid 19 yang memudahkan penggunaan anggaran, tapi juga karena ada praktik penyempitan ruang gerak terhadap masyarakat sipil. "Misal masih ada penggunaan hukum oleh aparat hukum yang tujuannya bukan untuk hukum, misalnya untuk keuntungan finansial atau politik," katanya.

Tags:

Berita Terkait