Advokat yang Tidak Memberikan Bantuan Hukum akan Diberikan Sanksi
Berita

Advokat yang Tidak Memberikan Bantuan Hukum akan Diberikan Sanksi

Perhimpunan Advokat Indonesia akan mewajibkan anggotanya untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma pada masyarakat. Mereka yang melanggar akan diberi sanksi.

Nay
Bacaan 2 Menit
Advokat yang Tidak Memberikan Bantuan Hukum akan Diberikan Sanksi
Hukumonline

 

Mengingat kewajiban memberikan bantuan hukum bukan hanya kewajiban dari advokat, Otto berharap agar pemerintah memberikan dukungan. Menurutnya, selama ini ada alokasi dana yang disediakan pemerintah untuk memberikan bantuan hukum. Jumlahnya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 ribu per kasus. "Dana itu bisa dialokasikan untuk membuat ruangan di setiap pengadilan bagi advokat yang akan memberikan bantuan hukum secara gratis.

 

Magang

Soal kewajiban magang bagi calon advokat, Otto mengatakan hal itu masih dalam pembahasan. Menurutnya ada dua konsep yang mengemuka tentang hal itu. Konsep pertama menganggap magang sebagai pendidikan. Karena itu, mereka yang magang justru harus membayar karena ia akan dididk.

 

Konsep kedua adalah magang sebagai perburuhan. Dalam hal ini, karena mereka yang magang dianggap bekerja, maka ia harus dibayar. Menurutnya, masih ada tarik menarik antara kedua konsep tersebut.

 

Otto sendiri memilih jalur kompromi. Ia berpendapat bahwa ketentuan ini jangan sampai membebani. Oleh sebab itu, sebaiknya mereka yang magang tidak usah membayar dan juga tidak usah dibayar. Tapi kantor advokat harus memberikan fasilitas. "Kalau saya wajibkan advokat untuk membayar, kalau ia tidak mampu bagaimana," kata Otto.

 

Mengenai kekhawatiran akan adanya eksploitasi dari kantor advokat terhadap calon advokat yang magang, Otto mengatakan hal itu akan menjadi tugas Komisi Pengawas advokat untuk mengawasi. Selain kekhawatiran eksploitasi, ada pula kekhawatiran bahwa kantor advokat hanya akan sekadar menjadi tukang stempel. Artinya, kantor tersebut menyatakan bahwa calon tersebut magang, padahal sebenarnya tidak. Hal ini menurutnya juga akan masuk dalam lingkup pengawasan Komisi Pengawas advokat. 

 

Masalah lain dalam ketentuan magang adalah adanya advokat yang belum terdaftar sebagai anggota KKAI, meski mereka telah berpraktek selama bertahun-tahun sebagai advokat. Persoalannya, apakah mereka juga harus menjalani magang selama dua tahun?

 

Terhadap hal tersebut, ternyata belum ada kesepakatan di tubuh organisasi advokat. Ada yang menyatakan bahwa advokat yang mengalami hal tersebut harus diberi kemudahan. Mereka tidak harus magang selama dua tahun, asalkan sudah pernah praktek selama dua tahun dan ada rekomendasi dari advokat, maka mereka dapat diterima. Pendapat kedua menyatakan bahwa kelompok tersebut tetap harus menjalani magang selama dua tahun.

Hal ini dikemukakan oleh Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia, Otto Hasibuan dalam deklarasi organisasi tersebut, Kamis (23/12). Otto menyatakan, kewajiban memberikan bantuan hukum ini akan menjadi prioritas utama organisasi.

 

Dikatakan Otto, selama ini kegagalan organisasi profesi advokat dalam memberikan bantuan hukum karena tidak ada ketentuan yang mewajibkan advokat untuk memberi bantuan hukum, sehingga sifatnya hanya sukarela. "Ini juga salah satu faktor yang menyebabkan advokat jauh dari masyarakat," paparnya.

 

Sejalan dengan isi undang-undang yang mewajibkan advokat untuk memberikan bantuan hukum, Perhimpunan Advokat Indonesia akan membuat pengaturan soal ini. Advokat yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi. Mulai dari teguran, peringatan, sampai pencabutan izin advokat.

 

Lebih jauh, Perhimpunan akan mengusulkan pada pemerintah agar mencantumkan pasal yang mewajibkan advokat untuk memberikan bantuan hukum dalam Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Hukum yang kini tengah digodok. "Kalau itu dicantumkan dalam PP, itu akan lebih kuat lagi," cetus Ketua Ikatan  Advokat Indonesia (Ikadin) ini.

Tags: