Alasan MK Tolak Uji Kontitusionalitas Seleksi Hakim Ad Hoc MA
Utama

Alasan MK Tolak Uji Kontitusionalitas Seleksi Hakim Ad Hoc MA

Proses seleksi hakim ad hoc yang dilakukan KY masih dapat dibenarkan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945. KY mengapresiasi putusan MK yang telah memperkuat konstitusionalitas kewenangan KY dalam melakukan seleksi hakim ad hoc di MA ini.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Menurut Mahkamah, hal demikian dapat ditempatkan sebagai kebijakan hukum pembentuk undang-undang (open legal policy) untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil. Karena itu, wewenang perekrutan hakim ad hoc pada MA berkaitan erat dengan upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim demi tegaknya hukum dan keadilan. Dengan adanya hakim ad hoc pada MA diharapkan dapat memberi kontribusi meningkatkan kualitas putusan di MA melalui keahlian khusus yang dimiliki hakim ad hoc.

Demi mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman melalui prinsip independensi dan imparsialitas hakim, dalam konteks itu, seleksi hakim ad hoc di MA oleh KY harus dilaksanakan secara profesional dan objektif. “Menurut Mahkamah, sampai sejauh ini proses seleksi yang menjadi kewenangan KY dalam menyeleksi hakim ad hoc di MA masih diperlukan dan sepanjang ada permintaan dari MA,” begitu bunyi pertimbangan Mahkamah.

Dengan demikian, secara konstitusional, UUD 1945 telah menentukan desain pengisian hakim agung sebagai jabatan/posisi hakim tertinggi di lingkungan MA dilakukan oleh KY. Merujuk politik hukum pembentukan UU 18/2011, terutama memposisikan hakim ad hoc di MA, maka proses seleksi hakim ad hoc yang dilakukan KY masih dapat dibenarkan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945.

Selain itu, proses seleksi yang dilakukan lembaga independen yang didesain oleh konstitusi tidaklah bertentangan dengan hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum itu, menurut Mahkamah dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.”

Sebagai Pihak Terkait dalam pengujian UU KY ini, KY mengapresiasi putusan MK yang telah memperkuat konstitusionalitas kewenangan KY dalam melakukan seleksi hakim ad hoc di MA sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf a UU KY. Dalam menghadapi persidangan ini, KY sudah berusaha mengerahkan semua sumber daya yang ada.

“Untuk itu, dengan dipertahankannya kewenangan ini melalui Putusan MK, ke depan KY berupaya meresponsnya dengan melakukan seleksi terhadap calon hakim ad hoc di MA dengan sebaik-baiknya,” ujar Anggota/Ketua Bidang SDM, Hukum, Advokasi, Penelitian, dan Pengembangan KY Binziad Kadafi, Kamis (24/11/2021).     

Dia menilai poin penting lain yang KY apresiasi dari putusan MK ini adalah penguatan terhadap posisi kelembagaan KY yang ditegaskan memang didesain untuk menjaga kemandirian hakim. Utamanya melalui seleksi terhadap hakim agung dan hakim ad hoc di MA dan wewenang lain dalam rangka menjaga serta menegakkan kehormatan hakim.

Tags:

Berita Terkait