​​​​​​​Anak Hukum Wajib Tahu! Dari Kekuatan Hukum Surat Pernyataan sampai Sifat-sifat Putusan
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Anak Hukum Wajib Tahu! Dari Kekuatan Hukum Surat Pernyataan sampai Sifat-sifat Putusan

​​​​​​​Apa saja hak pegawai kontrak yang di-PHK karena efisiensi hingga cara kerja tanda tangan elektronik juga dibahas Klinik Hukumonline.

RED
Bacaan 2 Menit
  1. Force Majeur karena Perubahan Regulasi

Jika klausul keadaan memaksa (force majeur) dicantumkan dalam perjanjian, termasuk karena perubahan peraturan, dan memang pihak yang membuat perjanjian menurut hukum tidak lagi berkompeten untuk melakukan perbuatan hukum, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Dalam hal ini, para pihak menjadi tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Pihak yang tidak dapat melaksanakan prestasi tersebut seharusnya tidak dapat dituntut.

  1. Perbedaan Sifat Putusan Deklarator, Konstitutif, dan Kondemnator

Putusan deklarator, putusan konstitutif, dan putusan kondemnator adalah jenis putusan hakim ditinjau dari sifatnya.

Putusan deklarator atau deklaratif (declatoir vonnis) adalah penjelasan atau penetapan tentang sesuatu hak atau titel maupun status. Putusandeklarator berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.

Putusan konstitutif (constitutief vonnis) adalah putusan yang memastikan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru.

Sedangkan, putusan kondemnator (condemnatoir) adalah putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif.

  1. Menyimpangi Anggaran Desa untuk Program Darurat, Termasuk Korupsi?

Penggunaan anggaran desa yang sebelumnya sudah dialokasikan untuk suatu program, namun karena adanya urgensi tertentu, sehingga anggaran tersebut dialokasikan untuk program lain adalah hal yang wajar sepanjang dilakukan sesuai mekanisme hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Perubahan peruntukan anggaran tidak dapat langsung dikategorikan tindakan korupsi. Adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa yang menimbulkan kerugian keuangan negara harus dapat dibuktikan menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait