Anies Baswedan: Kami Titipkan Semua di Pundak MK
Melek Pemilu 2024

Anies Baswedan: Kami Titipkan Semua di Pundak MK

Perolehan angka suara tak mutlak menentukan kualitas demokrasi dalam sebuah pemilu secara keseluruhan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

“Dengan rasa hormat dan penuh harap jangan biarkan peristiwa ini dibiarkan tanpa koreksi. Kami titipkan semua  kepada MK yang berani dan independen untk menegakan keadilan dengan penuh pertimbangan,” ujarnya.

Kuat dugaan kecurangan

Anggota Tim Hukum AMIN, Bambang Widjojanto  membeberkan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Yakni adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.

Setidaknya fakta hukum menurut Bambang Widjojanto menunjukan dukungan Presiden Joko Widodo dapat dimaknai sebagai manifestasi dan perilaku patronisasi. Berdasarkan sejumlah riset terlihat intervensi melalui Bansos dan penggunaan aparat negara mempengaruhi peningkatan suara Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu 2019 dan 2014.

Sepertihalnya peningkatan suara yang signifikan terjadi di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, yang mencatatkan suara Prabowo-Gibran mencapai 75,39 persen pada Pemilu 2024. Sementara di Pemilu 2019 Prabowo hanya mendapat 9,01 persen suara pada Pemilu 2019 saat berpasangan dengan Sandiaga Uno dan 21,91 pesen pada 2014 saat berpasangan dengan Hatta Rajasa. Artinya, terjadi kenaikan 66,38 persen. Karenanya Tim Hukum AMIN yakin kenaikan angka bubkan karena kehebatan pemilih dalam memilih calon terbaiknya.

“Tetapi ada intervensi yang luar biasa,” ujar mantan komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Dalam petitumnya, Tim Hukum AMIN mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, meminta pembatalan berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

Kedua, memohon diskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024. Ketiga, meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.

Tags:

Berita Terkait