Ketukan palu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, 7 Desember lalu, memastikan secara formal persetujuan anggota DPR terhadap daftar Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2022. Anggota Dewan memberikan persetujuan terhadap 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi prioritas pembahasan tahun depan. Sebanyak 22 RUU merupakan usulan DPR, 12 usulan Pemerintah, dan 2 RUU usulan Dewan Perwakilan Daerah.
RUU Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) merupakan salah satu rancangan yang diusulkan DPR. Hingga pekan lalu, proses pembahasan RUU ini sudah sampai tahap harmonisasi. RUU ini sudah lama menjadi pusat perhatian para aktivis dan lembaga advokasi lingkungan serta praktisi energi dan ekonom. Mereka mendorong agar Indonesia segera beralih dari energi fosil ke energi yang lebih ramah lingkungan. Faktanya, sektor energi merupakan penyumbang emisi terbesar kedua (35 persen) di Indonesia, kalah beberapa persen dibandingkan forestry and land use (48 persen).
Bagi kalangan hukum, dorongan lebih nyata terhadap energi dan lingkungan bersih barangkali datang dari ruang pengadilan. Pada September lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan koalisi warga terhadap pemerintah berkaitan dengan kualitas udara Ibukota Jakarta.
Majelis hakim menyatakan para tergugat –beberapa lembaga pusat dan daerah—terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Pada intinya, majelis hakim meminta agar masing-masing Tergugat (Presiden dkk) melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Ibukota. Meskipun Presiden banding atas putusan itu, putusan hakim dapat dipandang sebagai dorongan dari pengadilan untuk penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.