Artikel Jurnal Hukum Tak Kunjung Dipublikasi, Simak Tips Berikut Ini!
Utama

Artikel Jurnal Hukum Tak Kunjung Dipublikasi, Simak Tips Berikut Ini!

Memilih jurnalnya terlebih dahulu, baru menulis artikel. Sesuaikan antara kedalaman artikel dan tingkat kepercayaan diri penulis dengan tingkat reputasi jurnalnya, kecuali ada persyaratan Sinta tertentu. Lalu sesuaikan dengan motif pengajuan artikel jurnal, seperti aktualisasi, reputasi penulis, angka kredit, persyaratan kelulusan, honorarium.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Editor-in-Chief Constitutional Review Journal Pan Mohammad Faiz (kiri atas) dan Deputi Editor Redaksi Hukumonline Normand Edwin Elnizar (bawah). Foto: Hol
Editor-in-Chief Constitutional Review Journal Pan Mohammad Faiz (kiri atas) dan Deputi Editor Redaksi Hukumonline Normand Edwin Elnizar (bawah). Foto: Hol

Jurnal ilmu hukum merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang hukum atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. Publikasi jurnal hukum sangat penting dalam dunia akademik dan hukum karena membantu dalam berbagi pengetahuan, memperluas wawasan, dan meningkatkan praktik hukum.

Namun untuk dapat mempublikasikan artikel pada jurnal hukum, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar artikel yang sudah diajukan tidak mendapatkan penolakan. Editor-in-Chief Constitutional Review Journal, Pan Mohammad Faiz menjelaskan proses review artikel  sebelum dipublikasi, artikel yang telah di-submit akan di-review terlebih dahulu baik secara internal maupun eksternal. Setelah itu, ada keputusan dari Editor-in-Chief atas manuskrip yang masuk, desk review, reviewers reports dan proses review setelah revised dan resubmit.

Pan menyebut artikel yang tidak lolos review biasanya disebabkan oleh enam hal. Pertama, naskah artikel bukan menjadi ruang lingkup jurnal. Kedua, naskah artikel tidak lengkap, seperti kurang abstrak, kata kunci, informasi penulis, dan minim pembahasan. Ketiga, naskah artikel membahas isu hukum yang sama dengan artikel yang pernah diterbitkan sebelumnya tanpa ada penambahan data atau analisis yang signifikan, tidak ada novelty.

Baca Juga:

Keempat, isu hukumnya sudah out of date. Kelima, tidak memenuhi jumlah referensi utama dan kebaruan. Keenam. naskah artikel mengandung unsur plagiarisme yakni penggunaan gagasan orang lain tanpa pengakuan atas sumbernya, falsifikasi atau pemalsuan data dengan mengubah, dan fabrikasi (dikarang atau dibuat-buat). Termasuk di dalamnya perbedaan dan tingkat penerimaan plagiarism.

Untuk menghindari gagalnya publikasi artikel di jurnal hukum, Pan menyarankan kepada akademisi, praktisi hukum dan peneliti untuk memilih jurnalnya terlebih dahulu, baru menulis artikel. Kemudian sesuaikan antara kedalaman artikel serta tingkat kepercayaan diri penulis dengan tingkat reputasi jurnalnya, kecuali ada persyaratan Sinta tertentu. Misalnya untuk ujian S-1, S-2, S-3, kenaikan pangkat, dan sebagainya.

“Lalu sesuaikan dengan motif pengajuan artikel jurnal, seperti aktualisasi, reputasi penulis, angka kredit, persyaratan kelulusan, honorarium, dan lain sebagainya,” kata Pan dalam Webinar Unisol bertajuk “Seluk Beluk Penulisan Riset Hukum dan Strategi Publikasi di Jurnal Nasional bagi Dosen dan Mahasiswa University Solutions (Unisol)”, Selasa (27/6/2023) kemarin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait