ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi
Berita

ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi

Pekerja/buruh dan keluarganya juga diimbau agar tidak melakukan kegiatan bepergian untuk menhindari penyebaran Covid-19.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemda diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini dilaksanakan oleh seluruh ASN, PPK diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE ini kepada Menteri PANRB. “Laporan tersebut dikirimkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 17 Maret 2021,” jelas SE tersebut.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respon terhadap Surat No. B-22/KA SATGAS/PD.01.02/03/2021 tertanggal 5 Maret 2021 tentang Larangan ke Luar Kota Bagi ASN/Prajurit TNI/Pegawai Anggota Polri/Pegawai dan Staf BUMN Saat Liburan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Raya Nyepi, serta perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Imbauan Menaker

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau seluruh pekerja untuk tidak berpergian ke luar kota jelang libur panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini. Imbauan itu dikeluarkan secara resmi dalam SE Menaker Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 yang diteken pada 9 Maret 2021.

"Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (9/3).

Dalam edaran itu, Menaker Ida juga mengingatkan bahwa jika memang dalam keadaan terpaksa pekerja harus berpergian ke luar kota maka wajib menerapkan protokol Kesehatan. Dia meminta agar protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas atau 5M tetap dijaga jika memang pekerja terpaksa harus berpergian ke luar kota.

Dalam edaran yang ditujukan kepada para gubernur itu, Ida meminta pekerja untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta peraturan dan kebijakan daerah asal dan tujuan perjalanan terkait keluar dan masuk orang.

Para pekerja juga diminta untuk mematuhi kriteria dan protokol perjalanan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan serta Satgas Penanganan Covid-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Dalam edaran itu, Menaker juga meminta kepada para gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan edaran itu kepada bupati dan walikota serta pemangku kepentingan terkait.

 

Tags:

Berita Terkait