ASN Mau Liburan Natal dan Tahun Baru? Ingat Imbauan Menpan RB Ini
Berita

ASN Mau Liburan Natal dan Tahun Baru? Ingat Imbauan Menpan RB Ini

Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai ASN selama libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19.

M. Agus Yozami
Bacaan 6 Menit
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo . Foto: RES
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo . Foto: RES

Hari Libur Natal dan Tahun Baru kerap diisi masyarakat dengan berpergian. Namun, di masa pandemi ini pemerintah membatasi mobilitas masyarakat yang ingin berlibur, tak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) pembatasan bepergian keluar kota bagi ASN saat libur natal dan tahun baru (Nataru) guna mencegah penularan Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Tjahjo mengatakan dalam pernyataan kepada wartawan, Senin (21/12) malam, surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur 'Nataru'.

Maka, ia merasa perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai ASN selama libur 'Nataru' di masa pandemi Covid-19 tersebut. "Maka dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu ditetapkan Surat Edaran Menpan RB ini," kata Tjahjo seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin (21/12). (Baca: Yuk, Pahami Berbagai Protokol Covid-19 Saat Perjalanan Akhir Tahun)

Tjahjo mengatakan ada beberapa poin dalam surat edaran yang baru saja dikeluarkan. Namun poin utamanya adalah pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah. Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur 'Nataru'. Dan, apabila ASN dan keluarganya perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, Tjahjo mengingatkan untuk memperhatikan sejumlah hal.

"Pertama, perhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19," kata dia. (Baca Juga: Begini Panduan Penyelenggaraan Ibadah Natal di Masa Pandemi)

Dan yang tidak kalah penting, dalam surat edaran itu, Tjahjo juga mengingatkan, agar Pegawai ASN dan keluarganya yang bepergian di periode libur 'Nataru' untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait