Aturan KPU Perlu Pertegas Putusan MK Syarat Usia Capres - Cawapres
Terbaru

Aturan KPU Perlu Pertegas Putusan MK Syarat Usia Capres - Cawapres

Kesepakatan mayoritas hakim konstitusi terhadap capres dan cawapres dapat maju dengan usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah, seperti gubernur.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum  Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto: RES
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Foto: RES

Putusan permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara No.90/PUU-XXI/2023 telah diterbitkan, kendatipun tidak secara bulan 9 hakim. Putusan itu intinya mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah”.

Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat secara prinsip putusan MK sudah bisa dijadikan dasar hukum bagi semua pihak untuk melaksanakan sesuatu sesuai ketentuan putusan. Tapi putusan MK terhadap perkara 90/PUU-XXI/2023 harus diperjelas.

Pasalnya, dari 5 hakim konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan perkara 90/PUU-XXI/2023  terdapat 2 hakim konstitusi yang sepakat capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun hanya untuk calon yang berpengalaman sebagai Gubernur.  Sementara 3 dari 5 hakim yang mengabulkan sebagian permohonan itu membolehkan tak hanya yang berpengalaman sebagai Gubernur tapi seluruh jabatan yang dipilih melalui pemilu (elected official).

Feri menilai 5 hakim konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan perkara No.90/PUU-XXI/2023 itu sepakat untuk calon capres-cawapres yang berusia di bawah 40 tahun hanya yang berpengalaman sebagai Gubernur. Karenanya, putusan MK 90/PUU-XXI/2023 perlu segera diadopsi dan dipertegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Artinya mereka (5 hakim konstitusi,-red) sepakat hanya Gubernur untuk calon (capres-cawapres) yang berusia di bawah 40 tahun yang bisa mencalonkan diri dan ini yang harus dipertegas KPU dalam peraturannya,” ujarnya melalui keterangannya, Rabu (18/10/2023).

Baca juga:

Sementara Ketua Badan Pengurus Nasional (BPN) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani mengingatkan, putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 berpotensi membuka peluang calon tertentu yang sejatinya tidak memenuhi syarat dari segi usia. Maklum, terdapat permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara No.29/PUU-XXI/2023 kandas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait