Beberapa Pokok RPP Sektor Perpajakan, Investasi, dan Daya Saing Daerah
Berita

Beberapa Pokok RPP Sektor Perpajakan, Investasi, dan Daya Saing Daerah

UU Cipta Kerja hadir untuk memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. UU Cipta Kerja juga disebut melakukan pemangkasan birokrasi penyederhanaan perizinan yang selama ini berbelit-belit.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan reformasi fundamental yang luar biasa untuk membangun kompetisi di Indonesia menjadi lebih sehat, meningkatkan produktivitas, dan mengembangkan inovasi masyarakat.

“Di dalam UU Cipta Kerja, ada bagian yang menyangkut sektor perpajakan. Masyarakat bisa melaksanakan ide inovasinya, berbagai inisiatifnya, dan juga bagaimana modal bisa ditanamkan secara produktif,” kata Sri Mulyani, yang disarkan secara daring, Kamis (3/120).

Dia menyatakan, UU Cipta Kerja merupakan kebijakan pemerintah dalam mendukung pulihnya perekonomian nasional sehingga Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang makin kuat, produktif, dan kompetitif. Salah satunya dari sektor perpajakan.

“Kita akan terus meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mendukung agar perekonomian kita bisa pulih kembali. Ini menjadi prasyarat bagi kita untuk terus juga mendukung kesehatan dari keuangan negara kita,” ungkapnya. (Baca: Begini Reformasi Perizinan Usaha Bidang Kesehatan dalam UU Cipta Kerja)

Di dalam klaster perpajakan UU Cipta Kerja, pemerintah menurunkan tarif PPh badan secara bertahap, menghapus PPh atas dividen dari dalam negeri, mengatur non objek PPh atas bagian laba atau sisa hasil usaha dari koperasi maupun dari dana pengelolaan keuangan haji.

Selain itu, pemerintah juga membebaskan penyertaan modal dalam bentuk aset yang tidak terkena terutang PPN, penghasilan tertentu, termasuk dividen yang berasal dari luar negeri apabila ditanamkan di Indonesia dalam bentuk investasi akan mendapatkan pembebasan PPh.

“Ini tujuannya adalah agar berbagai resources, sumber daya, bisa mengalir kepada kegiatan-kegiatan yang produktif sehingga tidak hanya bisa menerjemahkan apa yang disebut produktivitas dan inovasi, namun juga pada akhirnya kita mampu menciptakan kesempatan kerja, terutama pada kelompok masyarakat yang demografinya didominasi oleh kelompok muda,” tambahnya.

Pihaknya akan terus mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar melalui peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, seperti melalui klaster perpajakan pada UU Cipta Kerja agar kewajiban membayar pajak dilaksanakan secara sukarela dapat dilakukan secara lebih mudah, lebih efisien, dan lebih pasti.

Sementara itu Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan bahwa UU Ciptaker memberikan banyak perhatian dan afirmasi kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengan (UMKM).

Bentuk perhatian yang diberikan UU Cipta Kerja antara lain diberikannya perizinan tunggal, kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan Sertifikat Halal dengan biaya ditanggung Pemerintah, memberikan insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK, serta pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.

Selain itu, lanjut Elen, perhatian kepada UMKM juga diberikan melalui insentif fiskal serta pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM, serta pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK.

“UU Cipta Kerja memberikan prioritas bagi produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. UU Cipta Kerja juga memberikan alokasi 30% bagi UMK untuk memanfaatkan infrastruktur publik, apakah terminal, bandara, rest area dan sebagainya,” terang Elen pada Rabu, (2/12).

Dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, mendukung Ease of Doing Business (EODB), dan memperkuat penyelarasan kebijakan pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka telah disusun RPP Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD).

“Pemerintah melalui UU Cipta kerja akan menata ulang, salah satunya PDRD. Kita tahu banyak pajak daerah dan retribusi daerah dengan tarif tinggi dapat menghambat investasi di daerah. Dampaknya perusahaan-perusahaan usaha itu tidak mau melakukan investasi di daerah," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir.

Adapun pokok-pokok pengaturan RPP PDRD antara lain penyesuaian tarif pajak dan retribusi oleh Pemerintah Pusat, pengawasan pajak dan retribusi, serta dukungan Pemerintah Pusat atas kualitas pelayanan Pemerintah Daerah. Sementara, RPP Lembaga Pengelola Investasi disusun sebagai salah satu bentuk pelaksanaan investasi pemerintah.

“Lembaga pengelola dana investasi tersebut bertujuan untuk mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan dana jangka pendek”, terang Iskandar.

Terdapat 9 mandat yang diklasterkan menjadi tiga peraturan pemerintah yaitu modal LPI, Tata Kelola LPI, dan Perlakukan Perpajakan LPI. RPP ini akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui FDI dan memberikan kepastian hukum.

“Seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja akan mempertimbangkan masukan dan usulan dari seluruh komponen masyarakat,” tegas Iskandar.

Disamping melaksanakan kegiatan sosialisasi di kota-kota, pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberikan masukan langsung melalui portal UU Cipta Kerja (uu-ciptakerja.go.id).

Tags:

Berita Terkait