Begini Alur Proses Sertifikasi Halal untuk UMKM dan Reguler
Terbaru

Begini Alur Proses Sertifikasi Halal untuk UMKM dan Reguler

Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui dua cara yakni permohonan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah dan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI-HALAL).

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kehadiran UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan peluang kepada pelaku usaha skala mikro, kecil dan menengah untuk mengembangkan bisnisnya. Selain menyediakan badan hukum perusahaan dalam bentuk perorangan (PT Perorangan), UU Ciptaker juga memberikan insentif kepada UMKM untuk mengurus sertifikat halal.

Dalam peluncuran OSS Berbasis Risiko pada Senin (9/8) lalu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melakukan MoU bersama Sri Mulyani. MoU ini dilaksanakan terkait pembiayaan proses pembuatan SNI dan Sertifikat Halal yang dibiayai pemerintah untuk pelaku UMKM. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pelaku usaha terutama UMKM untuk tidak mengurus izin usaha.

“Intisarinya kemudahan berusaha. Untuk UMKM dulu kategori di atas 500 juta, sekarang itu kategori UMKM sampai 5 miliar. Itu semua gratis (pengurusan izin), dan terima kasih kepada Menkeu yang sudah membayar SNI dan sertifikasi halal. Jadi tidak ada alasan orang tidak mau buat izin terutama UMK karena keluhan biaya, tidak perlu mengurus lewat menteri karena bisa lewat OSS langsung karena masuk risiko rendah,” kata Bahlil.

Perlu diingat, untuk mengurus sertifikat halal pelaku UMK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di Online Single Submission (OSS) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan melalui dua cara yakni permohonan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Halal di daerah. Dan kedua, pengajuan permohonan secara elektronik menggunakan Sistem Informasi Halal (SI-HALAL).

Plt. Kepala BPJPH/ Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki HS menyampaikan bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi UMK (yang memenuhi syarat tertentu) didasarkan atas pernyataan pelaku UMK (self declare) yang standar-nya ditetapkan oleh BPJPH. Hal tersebut diatur dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (Baca: Perlunya Penyusunan RDTR Secara Tepat untuk Kemudahan Berusaha)

Kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil harus memenuhi dua kriteria yakni produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Setelah pelaku UMKM melakukan self declare dengan memenuhi dua kriteria tersebut, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan oleh pendamping proses produk halal (Pendamping PPH). Pendampingan PPH dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam/lembaga keagamaan Islam berbadan hukum; perguruan tinggi instansi pemerintah atau badan usaha sepanjang bermitra dengan ormas Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait