Lalu, perjanjian lisensi dicatat dalam daftar umum: desain industri; desain tata letak sirkuit terpadu; perjanjian lisensi hak cipta; atau perjanjian lisensi hak kekayaan intelektual lainnya (Pasal 15 ayat (2) PP 36/2018). Pencatatan perjanjian tersebut kemudian diumumkan dalam: berita resmi desain industri; berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu; berita resmi rahasia dagang; berita resmi merek; berita resmi paten; atau daftar umum perjanjian lisensi hak cipta (Pasal 15 ayat (3) PP 36/2018).
Penting untuk digarisbawahi, perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dan diumumkan, tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga (Pasal 15 ayat (4) PP 36/2018).
Selain itu, apabila perjanjian lisensi sudah dicatatkan, setiap orang dapat mengajukan permohonan petikan pencatatan perjanjian lisensi, yang diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan dilengkapi dokumen fotokopi identitas pemohon; keterangan mengenai uraian dan nomor pencatatan perjanjian lisensi yang dimohonkan; dan bukti pembayaran biaya (Pasal 16 ayat (1) dan (2) PP 36/2018).
Menteri menerbitkan petikan pencatatan perjanjian lisensi maksimal 5 hari terhitung sejak tanggal permohonan lengkap (Pasal 16 ayat (3) PP 36/2018).