Belum Diatur Khusus, Regulasi ESG Tersebar di Berbagai Peraturan
Utama

Belum Diatur Khusus, Regulasi ESG Tersebar di Berbagai Peraturan

Terlepas belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur ESG di Indonesia, faktanya di lapangan sudah banyak perusahaan yang melaksanakan ESG.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Managing Partner UMBRA Strategic Legal Solutions Pramudya Oktavinanda dalam webinar 'Membangun Kepatuhan Hukum dalam Praktik Environment, Social, Governance (ESG)', Selasa (19/3/2024).
Managing Partner UMBRA Strategic Legal Solutions Pramudya Oktavinanda dalam webinar 'Membangun Kepatuhan Hukum dalam Praktik Environment, Social, Governance (ESG)', Selasa (19/3/2024).

Secara umum, Environment, Social, Governance (ESG) meliputi aspek lingkungan, sosial, serta tata kelola perusahaan yang memiliki potensi memberi dampak pada kemampuan perusahaan melaksanakan strategi bisnisnya dan membangun nilai (value) dalam jangka panjang. Artinya, perusahaan senantiasa didorong tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas operasional perusahaan yakni sosial dan pada lingkungan sekitar.

“Kalau kita lihat di Indonesia mengenai ESG secara hukum dari dulu tidak ada satu pun peraturan yang secara khusus menegaskan atau mengatur soal ESG. Tetapi sebenarnya prinsip-prinsipnya sudah diadopsi dan tersebar di berbagai peraturan,” ujar Managing Partner UMBRA Strategic Legal Solutions Pramudya Oktavinanda dalam webinar “Membangun Kepatuhan Hukum dalam Praktik Environment, Social, Governance (ESG)”, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:

Ia melanjutkan perhatian terhadap ESG di Indonesia kian meningkat sejak Indonesia menyatakan komitmennya untuk mencapai UN SDGs (Sustainable Development Goals) pada tahun 2023. Dalam rangka menindaklanjuti komitmen yang telah dibuat, pemerintah lantas menerbitkan sejumlah aturan dan regulasi terkait.

Seperti Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang menetapkan Sasaran Nasional Periode 2017-2019 dalam RPJMN 2015-2019 yang selaras dengan tujuan Pembangunan Berkelanjutan; Peta Jalan SDGs Indonesia Menuju 2030 yang diterbitkan Bappenas; serta Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang menetapkan sasaran nasional tahun 2024 dengan mengacu pada sasaran nasional RPJMN 2020-2024.

Selengkapnya Pasal 2 ayat (2) Perpres 111/2022 berbunyi, “Tujuan Pembangunan Berkelanjutan bertujuan untuk: Menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan; Menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat; Menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif; dan Terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya”.

Terlepas belum adanya regulasi spesifik yang mengatur ESG, namun aspek-aspek yang terkandung di dalamnya telah diatur secara terpisah-pisah dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Sebut saja untuk aspek lingkungan (E) dapat dijumpai dalam Pasal 68 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan untuk aspek sosial (S) dapat ditemukan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban pengusaha dan hak tenaga kerja. Selain itu, Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang menjadi pedoman Pelaku Usaha dan Stakeholders untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis. 

Untuk aspek tata kelola (G) juga termuat dalam Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Sedangkan tata kelola yang baik diatur khusus bagi BUMN dan BUMD melalui Pasal 1 angka 23 Permen BUMN 2/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN dan Pasal 92 (2) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD; dan Pasal 3 ayat (3) Permen BUMN No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

“Ada juga namanya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang khusus untuk perseroan terbatas diatur dalam UU PT. Dan Pasal 2 PP No. 47 Tahun 2012 sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 74 UU PT, setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jadi ESG ini tidak sekedar teori omong kosong. Tapi memang sudah ada aturannya di hukum Indonesia bagi perusahaan,” jelasnya.

“Terlepas belum adanya peraturan yang secara khusus mengatur ESG di Indonesia, faktanya di lapangan sudah banyak perusahaan yang melaksanakan ESG,” tegas Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan University of Chicago Law School ini.  

Pengaturannya dalam sektor keuangan, kata dia, ternyata Kementerian Keuangan RI sudah menerbitkan Kerangka Kerja (Framework) dan Manual ESG dalam rangka memberikan dukungan dan fasilitas Pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur. Selain itu, OJK sebagai salah satu badan pemerintah yang aktif dalam menerbitkan peraturan dan pedoman terkait dengan ESG. Termasuk Peraturan OJK No. 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. 

Bahkan terdapat berbagai dokumen yang telah diterbitkan OJK sehubungan dengan keuangan berkelanjutan, seperti Roadmap Keuangan Berkelanjutan, Taksonomi Hijau (Green Taxonomy) dan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia, dan Panduan Climate Risk Management & Scenario Analysis (CRMS). Dalam konteks keuangan berkelanjutan, OJK pun telah menerbitkan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Kurnadi Gularso mengatakan perusahaan-perusahaan yang menerapkan ESG wajib untuk melakukan implementasi terhadap pelestarian lingkungan, tanggung jawab sosial, serta tata kelola yang sesuai.

“Awal mula lahirnya ESG ini didasari oleh kesadaran investor tentang pentingnya mengelola bisnis yang berintegritas dan berkelanjutan,” kata dia. 

Hukumonline.com

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Kurnadi Gularso.

Kehadiran ESG bertujuan untuk mendukung perusahaan agar menyeimbangkan bisnis yang sehat untuk jangka panjang. Menyadari hal tersebut, kata dia, AEI dan Hukumonline bekerja sama menggelar forum webinar dalam rangka menghadirkan wadah diskusi untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait membangun kepatuhan hukum dalam praktik ESG.  

Tags:

Berita Terkait