Bolehkah Polisi Menolak Laporan Warga? Simak Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah Polisi Menolak Laporan Warga? Simak Penjelasan Hukumnya

Bisa saja laporan dari warga tidak dibuat. Namun dalam memutuskan tidak dibuatnya laporan tersebut, polisi harus memiliki alasan yang sah menurut hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Sehingga, memang pada dasarnya setiap orang berhak melaporkan dugaan adanya tindak pidana ke polisi, kecuali pengaduan yang hanya dapat diajukan oleh orang-orang tertentu saja, yang merupakan delik aduan.

Lalu bolehkah polisi menolak laporan masyarakat? Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tidak Pidana mengatur: Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan Penyidik/Penyidik Pembantu yang ditugasi untuk:

  1. Melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi; dan
  2. ...

Setelah dilakukan kajian awal, dibuat tanda penerimaan laporan dan laporan polisi.

Dari ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa setelah menerima laporan/pengaduan tindak pidana, penyidik/penyidik pembantu akan melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya laporan/pengaduan tersebut untuk dibuatkan tanda penerimaan laporan dan laporan polisi.

Sehingga, secara hukum jika penyidik/penyidik pembantu berdasarkan hasil kajian awal menilai tidak layak dibuatkan laporan polisi, maka bisa saja laporan polisi tidak dibuat atas laporan/pengaduan yang diberikan.

Namun demikian, dalam memutuskan tidak dibuatnya laporan polisi atas laporan/aduan yang disampaikan, penyidik yang bersangkutan harus memiliki alasan yang sah menurut hukum, misalnya laporan tidak bisa diterima karena tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sedangkan yang mengadukannya bukanlah orang yang berhak menurut hukum.

Hal ini penting, sebab Pasal 15 huruf a dan f Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi KepolisianNegara Republik Indonesia mengatur:

Setiap Anggota Polri dilarang:

a) menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya;

Tags:

Berita Terkait