Bolehkah Polisi Menolak Laporan Warga? Simak Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Bolehkah Polisi Menolak Laporan Warga? Simak Penjelasan Hukumnya

Bisa saja laporan dari warga tidak dibuat. Namun dalam memutuskan tidak dibuatnya laporan tersebut, polisi harus memiliki alasan yang sah menurut hukum.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

f)  mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan;

Selain itu, anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang, di antaranya:

  1. mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;
  3. merekayasa isi keterangan dalam berita acara pemeriksaan;
  4. menghambat kepentingan pelapor, terlapor, dan pihak terkait lainnya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibannya.

Terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) yang dilakukan anggota Polri tersebut, dilakukan penegakan KEPP melalui:

  1. Pemeriksaan pendahuluan, yang dilaksanakan oleh fungsi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam Polri) bidang pertanggungjawaban profesi, dengan cara audit investigasi, pemeriksaan, dan pemberkasan.
  2. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang dilaksanakan oleh KKEP guna memeriksa dan memutus perkara pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelanggar (anggota Polri yang diduga melanggar kewajiban dan larangan yang diatur dalam KEPP).
  3. Sidang Komisi Banding, yang dilaksanakan oleh Komisi Banding guna memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh pelanggar, suami/istri, anak, orang tua atau pendamping.
  4. Penetapan administrasi penjatuhan hukuman, yang dilaksanakan oleh fungsi SDM Polri setelah memperoleh keputusan dari atasan langsung ankum (atasan yang berhak menghukum).
  5. Pengawasan pelaksanaan putusan dan rehabilitasi personel, yang dilaksanakan oleh fungsi Propam Polri yang mengemban bidang rehabilitasi personel.

Anggota Polri yang dinyatakan melanggar KEPP dikenakan sanksi berupa:

  1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
  2. Pelanggar wajib meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
  3. Pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, minimal 1 minggu dan maksimal 1 bulan;
  4. Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi minimal 1 tahun;
  5. Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi minimal 1 tahun;
  6. Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi minimal 1 tahun; dan/atau
  7. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Jadi, pada dasarnya polisi berwenang tidak membuat laporan polisi jika berdasarkan hasil kajian awal disimpulkan bahwa laporan tersebut dinilai tidak layak dibuatkan laporan polisi. Namun, hal ini tidak berlaku jika laporan/pengaduan yang telah disampaikan merupakan lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

Jika benar terdapat dugaan pelanggaran KEPP dalam hal polisi menolak laporan/pengaduan secara sewenang-wenang, maka Anda dapat mengadukan pelanggaran ini secara online kepada Propam Polri melalui laman Pengaduan Masyarakat Propam Polri atau bisa melalui aplikasi PROPAM PRESISI.

Tags:

Berita Terkait