Pengertian Dana Desa, Sumber Dana, Alokasi, dan Tujuannya
Terbaru

Pengertian Dana Desa, Sumber Dana, Alokasi, dan Tujuannya

Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya pada 2022 telah diatur oleh pemerintah.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Lebih lanjut, alokasi dana desa merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota. Besaran alokasi dana desa sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) UU 6/2014jo. Perppu 1/2020 adalah paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.

Tujuan Dana Desa

Apa tujuan dari pengalokasian dana desa? Diterangkan Pasal 19 PP 60/2014, dana desa ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Sehubungan dengan hal itu, penggunaan dana diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Dirincikan dalam Penjelasan Pasal 19 PP 60/2014, pada prinsipnya dana ini dialokasikan APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa. Namun, untuk mengoptimalkannya, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam konteks ini, bentuknya berupa pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur; serta pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan papan.

Lebih lanjut, Kemenkeu merinci sejumlah prioritas penggunaan dana desa terkait pembiayaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan kualitas hidup, serta menanggulangi kemiskinan. Prioritas dari dana ini disalurkan melalui cara-cara berikut.

  1. Prioritas pemenuhan kebutuhan dasar.
  • Pengembangan pos kesehatan desa dan pondok bersalin desa.
  • Pengelolaan dan pembinaan posyandu.
  • Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
  1. Prioritas pembangunan sarana dan prasarana desa.
  • Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa.
  • Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani.
  • Pembangunan dan pemeliharaan cekungan penampungan atau embung desa.
  • Pembangunan energi baru dan terbarukan.
  • Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan.
  • Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa.
  • Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier.
  1. Dana desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.
Tags:

Berita Terkait