Pengertian Dana Desa, Sumber Dana, Alokasi, dan Tujuannya
Terbaru

Pengertian Dana Desa, Sumber Dana, Alokasi, dan Tujuannya

Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya pada 2022 telah diatur oleh pemerintah.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Program Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam di Desa

Adapun program mitigasi dan penanganan bencana alam serta nonalam sesuai kewenangan desa diprioritaskan untuk upaya-upaya terpadunya, antara lain:

  • mitigasi dan penanganan bencana alam;
  • mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
  • mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait