Pengertian Dana Desa, Sumber Dana, Alokasi, dan Tujuannya
Terbaru

Pengertian Dana Desa, Sumber Dana, Alokasi, dan Tujuannya

Dana desa adalah alokasi dana untuk membangun desa dalam APBN, yang disalurkan melalui APBD. Prioritas penggunaannya pada 2022 telah diatur oleh pemerintah.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022

Prioritas penggunaan dana desa setiap tahunnya diatur dalam Permendes atau Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Untuk prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 misalnya, diatur dalam Permendes 13/2020. Kemudian, untuk peraturan dana desa terbaru, prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 mendatang diatur dalam Permendes 7/2021.

Ada tiga poin utama terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Permendes 7/2021, yaitu:

  • pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa;
  • program prioritas nasional sesuai kewenangan desa; dan
  • mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
  1. Bentuk Pemulihan Ekonomi Nasional di Desa

Terkait pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, prioritas upaya terpadu untuk mencapai tujuan berkelanjutannya dilakukan, antara lain:

  • penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan;
  • pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa yang merata; dan
  • pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.
  1. Program Prioritas Nasional di Desa

Penggunaan dana untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa diprioritaskan untuk upaya-upaya terpadunya, antara lain:

  • pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan dalam pembangunan desa;
  • pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa yang merata;
  • penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan;
  • pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera; dan
  • pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait