​​​​​​​Dari Izin Usaha untuk Kafe Hingga Menuntut Pria yang Menikahi Istri Orang Lain
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Izin Usaha untuk Kafe Hingga Menuntut Pria yang Menikahi Istri Orang Lain

Bolehkah force majeure sebagai alasan PHK hingga aturan tender dan tahapannya turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Bisakah Menuntut Pria yang Menikahi Wanita Bersuami?

Pernikahan siri yang dilakukan seorang istri yang masih terikat perkawinan dengan pria lain adalah pernikahan yang haram dan tidak sah. Oleh karena itu, dalam hal suami sahnya hendak melakukan penuntutan terhadap pria yang menikahi istrinya secara siri, pasal yang dapat digunakan adalah tindak pidana zina dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila memang antara keduanya telah melakukan hubungan seksual.

  1. Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif

Di Indonesia, dikenal paling tidak 3 jenis sanksi hukum, yaitu sanksi pidana, perdata, dan administratif. Apa saja yang termasuk ke dalam sanksi pidana, perdata, dan administratif? Dan apa saja perbedaan ketiganya? Klik artikel ini untuk membaca jawaban dan penjelasan lengkapnya!

  1. Bolehkah Advokat Menjadi Pegawai Honorer?

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maupun Kode Etik Advokat Indonesia tidak mengatur secara tegas larangan bagi advokat untuk melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau yang dikenal sebagai pegawai honorer.

Sehingga, secara a contrario dapat disimpulkan bahwa advokat dapat melamar sebagai PPPK dengan tetap memperhatikan sejumlah ketentuan. Apa saja ketentuan yang dimaksud?

  1. Apa Itu KITAS/KITAP dan Cara Mengurusnya

KITAS/ITAS adalah (Kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP adalah (Kartu) Izin Tinggal Tetap. Permohonan KITAS dan KITAP diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing terkait.

Siapa saja yang dapat diberikan KITAS dan KITAP? Bagaimana syarat dan cara mengurus masing-masing izin tersebut?

  1. Force Majeure sebagai Alasan PHK, Bisakah?

Force majeure adalah suatu keadaan yang muncul atau terjadi setelah para pihak membuat suatu perjanjian, yang mana keadaan tersebut menjadi penghalang bagi salah satu pihak untuk memenuhi prestasinya.

Tags:

Berita Terkait