Dari Sanksi Pengusaha Tak Beri Slip Gaji Hingga Beda Talak Satu, Dua, dan Tiga
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Sanksi Pengusaha Tak Beri Slip Gaji Hingga Beda Talak Satu, Dua, dan Tiga

Bolehkah polisi menyamar jadi pembeli minuman beralkohol hingga jerat hukum merusak tembok rumah orang lain turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Dari Sanksi Pengusaha Tak Beri Slip Gaji Hingga Beda Talak Satu, Dua, dan Tiga
Hukumonline

Memasuki bulan terakhir di tahun 2021 ini, Klinik Hukumonline masih senantiasa menyajikan ragam informasi hukum berkualitas dalam bentuk artikel ringkas dan mudah dicerna masyarakat agar semakin #MelekHukum. Selain itu, kami juga memproduksi berbagai infografis dan video YouTube.

Dalam rangka memberikan jawaban secara cepat dan akurat, kami juga memiliki chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu. Atau buat kamu penikmat Podcast, ragam obrolan hukum bisa pula kamu dengarkan di Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Dari pemantauan sepekan terakhir, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari sanksi pengusaha tak beri slip gaji hingga beda talak satu, dua, dan tiga. Simak terus sampai akhir ya!

  1. Sanksi Hukum bagi Pengusaha yang Tak Memberikan Slip Gaji

Pengusaha wajib untuk memberikan slip gaji atau bukti pembayaran upah kepada pekerjanya. Jika tak memberikannya, pengusaha bisa dikenai sanksi administratif. Bagaimana bunyi ketentuannya?

  1. Persentase Upah Pokok Kurang dari 75%, Ini Akibat Hukumnya

Komponen upah dapat terdiri dari tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, atau bahkan tanpa tunjangan. Namun, ada ketentuan minimum besarnya upah pokok yaitu paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

  1. Aturan AD/ART Serikat Buruh dan Pekerja Harian Lepas

Setiap serikat pekerja/buruh harus memiliki anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART). Kemudian bolehkah serikat pekerja/buruh memberikan AD/ART kepada pengusaha? Selain itu, apakah pekerja harian lepas bisa dipekerjakan secara terus-menerus?

  1. Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga

Talak satu dan talak dua adalah talak yang masih dapat dirujuk atau kawin kembali. Sedangkan talak tiga berkonsekuensi hukum tidak boleh rujuk dan kawin lagi sebelum mantan istri kawin dengan orang lain dan bercerai dengannya.

  1. Polisi Menyamar Jadi Pembeli Minuman Beralkohol Ilegal, Bolehkah?

Untuk menangkap penjual minuman beralkohol ilegal, polisi menyamar menjadi pembeli. Dalam hal pemberantasan minuman beralkohol ilegal, bolehkah penangkapan dengan cara polisi menyamar sebagai pembeli minuman beralkohol?

  1. Lex Specialis Derogat Legi Generali, Pengecualian Sistem Absorbsi Pidana

Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berarti bersifat khusus (lex specialis), ketentuan ini merupakan penerapan dari asas lex specialis derogat legi generali. Asas ini adalah pengecualian sistem absorbsi dalam hukum pidana. Apa maksudnya?

  1. Jerat Hukum Merusak Tembok Rumah Orang Lain

Perbuatan sengaja merusak tembok rumah orang lain diatur dalam Pasal 200 KUHP. Lamanya hukuman pidana penjara dibeda-bedakan berdasarkan akibat yang ditimbulkan, seperti timbul bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain.

  1. Ini Bedanya Pekerja Harian Lepas dengan Pekerja Bulanan

Pekerja harian dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu serta pembayaran upah didasarkan pada kehadiran. Sedangkan pekerja bulanan menerima gaji secara tetap setiap periode pembayaran. Apa lagi ya bedanya?

  1. Langkah Hukum Pemilik Kredit Kendaraan Jika Perusahaan Pembiayaan Pailit

Pada saat dinyatakan pailit, setiap harta kekayaan milik debitur secara hukum dilakukan sita umum pailit. Lantas bagaimana nasib dari pemilik kredit kendaraan jika perusahaan pembiayaan dinyatakan pailit?

  1. Cara Registrasi Kartu Seluler dan Dasar Hukumnya

Saat ini setelah membeli kartu perdana seluler, setiap orang harus melakukan registrasi. Bagaimana cara registrasi kartu seluler? Diatur di dasar hukum mana ya?

Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah diulas oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait