Dewan Pers Diminta Tindak Pemberitaan Berbasis Stigma Terhadap Anak
Terbaru

Dewan Pers Diminta Tindak Pemberitaan Berbasis Stigma Terhadap Anak

Ada yang luput menyamarkan identitas anak dalam pemberitaan. Seperti keharusan menyamarkan identitas anak, bukan malah menarasikan stigma.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Belakangan terakhir media ramai memberitakan kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Perkara yang melibatkan anak itu menyita perhatian publik. Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) menyoroti pemberitaan media terhadap kasus tersebut.

Terutama setelah salah satu pelaku yang berusia anak divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Anak yang berhadapan dengan hukum itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Peneliti ICJR, Genoveva Alicia, menilai dari berbagai pemberitaan media sayangnya ada yang luput menyamarkan identitas anak dalam perkara tersebut. Padahal terhadap pelaku pidana yang usia belum dewasa menjadi keharusan disamarkan identitas anak, bukan malah menarasikan stigma

“Yang akhirnya menimbulkan narasi publik yang sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan anak,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/04/2023).

Baca juga:

Genoveva mengatakan, koalisi berempati terhadap peristiwa yang terjadi kepada korban dan keluarganya, dan secara tegas menolak dan tidak membenarkan adanya tindakan kekerasan sebagaimana yang terjadi di dalam kasus ini. Tapi koalisi menemukan beberapa media yang memberitakan kasus ini, utamanya sidang putusan pada Senin (10/4/2023) lalu, tanpa memperhatikan prinsip perlindungan anak dalam UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan etika jurnalistik ketika memberitakan anak.

Dalam sidang pembacaan putusan, Genoveva mencatat hakim menyampaikan kronologi peristiwa yang berkaitan dengan riwayat seksual anak tersebut yang seharusnya dapat dilihat sebagai kekerasan seksual, sebagai bagian dari informasi yang dimuat dalam putusan. Namun, yang menjadi keprihatinan adalah informasi riwayat seksual ini kemudian yang diangkat oleh beberapa media menjadi pemberitaan. Bahkan dengan narasi yang menstigma dan tanpa menyamarkan identitas.

Tags:

Berita Terkait