DPR Akan Minta Penjelasan MA Soal Perkara Ba'asyir
Berita

DPR Akan Minta Penjelasan MA Soal Perkara Ba'asyir

Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum dan keamanan akan mengadakan rapat konsultasi dengan pihak Mahkamah Agung (MA). Salah satu agenda utama pertemuan itu adalah penjelasan dari MA mengenai vonis terakhir terhadap Abu Bakar Ba'asyir.

Amr
Bacaan 2 Menit
DPR Akan Minta Penjelasan MA Soal Perkara Ba'asyir
Hukumonline

 

Teras menjelaskan bahwa pada dasarnya MA bukanlah pasangan kerja Komisi III DPR. Kecuali, ia menambahkan, untuk masalah terkait anggaran MA maka Komisi III secara rutin melakukan rapat dengar pendapat dengan Sekretariat Jenderal MA. Namun, menurutnya, Komisi III dapat meminta penjelasan dari MA melalui forum rapat konsultasi.

 

Materi yang nanti disampaikan Tim Pembela Ustad Abu Bakar Ba'asyir ini menjadi bagian catatan penting kami untuk kami minta penjelasan atau minimal memberikan masukan kepada MA di dalam proses berperkara baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun sekiranya nanti perkara sampai ke MA, tegas Teras. Di akhir rapat, ia meminta salinan putusan perkara Ba'asyir untuk dipelajari oleh Komisi III.

Itulah salah satu butir kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR A. Teras Narang usai menerima Tim Pengacara Muslim (TPM) beserta beberapa tokoh agama di gedung DPR, pada Selasa (8/3). Rombongan TPM yang dipimpin oleh Mahendradatta itu antara lain mengadukan adanya indikasi kecurangan dalam kasus Ba'asyir dan penyalahgunaan wewenang dari majelis hakim.

 

Kalau kecurangan ini gampang dilihat dan ini yang tidak kita harapkan karena undang-undang yang dicurangi. Ini bagaimana pemecahannya. Mahkamah Agung dengan sekian banyak orang kami kira tidak mampu untuk turun begini. Oleh karena itu, kami minta DPR sebagai fungsi pengawasan sudah mulai masuk, tegas Mahendradatta.

 

Ia mengatakan, saat persidangan ketua majelis hakim kasus Ba'asyir yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berujar bahwa dialah yang berkuasa di ruang sidang. Ini sudah muncul kekaisaran baru di pengadilan dari perkataan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ucapnya. Sebelumnya, wakil dari TPM juga menyebutkan bahwa sidang Ba'asyir kental akan intervensi asing.

 

Dari segelintir anggota Komisi III yang mengikuti audiensi itu, seluruhnya berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh TPM perlu diklarifikasi dengan pihak MA. Tujuh dari 46 anggota Komisi III yang hadir pada kesempatan itu juga memandang perlu diadakan rapat konsultasi dengan MA.

 

Anggota Komisi III dari FPKS Muzammil Yusuf misalnya, menyatakan bahwa jika apa yang disampaikan oleh TPM benar maka berarti telah terjadi manipulasi fakta persidangan dalam perkara Ba'asyir. Mengingat kasus Ba'asyir adalah kasus besar, karena itu ia mengusulkan agar hakim dan juga jaksa dalam kasus tersebut ikut dalam rapat konsultasi mendatang.

Tags: