Dua Hakim Agung Tersangka Korupsi Mengajukan Praperadilan
Berita

Dua Hakim Agung Tersangka Korupsi Mengajukan Praperadilan

Jakarta, hukumonline. Genderang "perang" antara TGPK dengan tiga hakim agung tersangka korupsi kian memanas. Dua hakim agung itu, Ny. Marnis Kahar dan Hj. Supraptini Sutarto, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (19/9). Namun, TGPK yang belum menerima surat menyatakan siap menghadapi praperadilan.

Tri/Ari/APr
Bacaan 2 Menit

 

 

 

 

 

 

Tags: