Ethical Norms dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Kolom

Ethical Norms dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Tindakan korupsi dapat dicegah dengan tidak membiarkan pelanggaran yang dianggap kecil atau tidak bernilai.

Bacaan 5 Menit

Menurut Prof Jimly, norma agama, norma etika, dan norma hukum menjadi sistem kaidah yang menuntun dan mengendalikan perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Norma etika dan norma agama mendukung bagi tegaknya hukum sehingga hukum dapat diberlakukan setelah pemberlakukan norma etika dan norma agama. Seseorang yang telah mengikuti norma agama dan etika dengan baik artinya secara tidak langsung telah menegakkan hukum itu sendiri. Oleh karenanya, banyak negara menjadikan kode etik sebagai bagian yang penting dalam penegakkan hukum.

Negara Jepang misalkan, mempunyai nilai-nilai etika yang masih dipraktikkan oleh pemimpin dan penduduknya hingga saat ini, yang dikenal dengan Bushido Code. Bushido Code adalah sebuah konsep diri yang dimiliki oleh seorang Samurai. Ada delapan nilai yang terkandung dalam Bushido Code yaitu; justice, courage, mercy, politeness, honesty and sincerity, honor, loyalty, character and self control. Kedelapan nilai ini terutama nilai honor dan character dan self control yang memberikan pijakan bagi penduduk Jepang untuk senantiasa berhati-hati dan bertanggungjawab dalam jabatan yang diembannya. Maka, kesalahan kecil bahkan kesalahan yang bukan pelanggaran hukum pun sudah dapat menjadi alasan bagi mereka untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini sebagai bentuk menjaga kehormatan diri berdasarkan nilai dalam Bushido Code tersebut.

Pada 2010 misalnya, Perdana Menteri Jepang Yukio Hatoyama mengundurkan diri karena merasa gagal memenuhi janjinya saat kampanye pemilu di mana ia berjanji memindahkan sebuah pangkalan militer Amerika Serikat keluar dari wilayah Okinawa. Makiko Yamada, yang merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Humas Perdana Menteri Jepang menjadi contoh terbaru yang mengundurkan diri karena dikritik atas kehadirannya dalam makan malam yang dinilai melanggar The National Public Service Law karena nilai jamuan makan malam tersebut mencapai 74.000 yen.

Jika Jepang terkenal dengan Bushido Code nya, maka Indonesia pun juga dapat menerapkan nilai-nilai etika yang ada dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa. Kelima sila dalam Pancasila menganut nilai universal yang dirangkum dari local culture di Indonesia sehingga dapat diterapkan dalam semua agama dan kepercayaan.

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa misalkan, menganut makna bukan hanya setiap warga negara dapat menganut suatu agama, namun makna yang lebih luas adalah bahwa setiap warga negara hendaknya menjadikan nilai agama sebagai panduan hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, keinginan untuk melakukan tindakan yang dilarang termasuk korupsi dapat dihindari karena dari dalam diri nya sudah mencoba untuk mencegah dengan selalu mengingat Tuhannya.

Meskipun demikian, nilai agama ini tidak mempunyai pengawasan kecuali diri sendiri dan keyakinan akan balasan Tuhan. Oleh karenanya dibutuhkan etika yang menjadi ejawantah dari nilai agama yang lebih bersifat universal serta dapat diawasi dan diukur benar salahnya dalam sebuah institusi. Sanksi pun dapat diberikan untuk pelanggarannya seperti pemberhentian dari jabatan yang sedang dipangku.

Demikian juga dengan tindakan korupsi, dapat dicegah dengan penegakan norma etika dalam sebuah institusi. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi mengartikan korupsi dengan berbagai bentuk di antaranya benturan kepentingan, suap menyuap, gratifikasi, kerugian negara dan lainnya. Tindakan korupsi dapat dicegah dengan tidak membiarkan pelanggaran yang dianggap kecil atau tidak bernilai. Maka, penegakan ethical norms bisa menjadi solusi pencegahan sebelum korupsi terjadi.

Tags:

Berita Terkait