Jimly: Saatnya Membangun Kesepahaman Merevisi UU Advokat
Berita

Jimly: Saatnya Membangun Kesepahaman Merevisi UU Advokat

Jimly mengusulkan salah satu materi revisi UU Advokat memperkuat sistem organisasi advokat dan etika profesi secara terintegrasi dengan Dewan Kehormatan Advokat terpadu atau Mahkamah Etik terpadu sebagai bagian menjalankan fungsi negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Dewan Penasehat DPN Peradi RBA Prof Jimly Asshiddiqie saat Pelantikan Pengurus DPN Peradi RBA periode 2020-2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Foto: RES
Ketua Dewan Penasehat DPN Peradi RBA Prof Jimly Asshiddiqie saat Pelantikan Pengurus DPN Peradi RBA periode 2020-2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (5/3/2021). Foto: RES

“Ke depan, sudah saatnya memikirkan dan membangun kesepahaman untuk merevisi UU Advokat.” Harapan ini disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie saat memberi sambutan dalam Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi RBA) periode 2020-2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Pernyataan itu bentuk kegundahan Jimly melihat kondisi perpecahan pada organisasi advokat yang berdampak pada kualitas pelayanan jasa hukum bagi masyarakat. Hal ini ini perlu segera dicarikan jalan keluarnya melalui revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sebab, UU 18/2003 tak mampu mengatasi persoalan kemelut organisasi advokat terutama terkait wadah tunggal organisasi advokat (single bar).  

Namun situasi berubah saat kepemimpinan Ketua MA Harifin A Tumpa yang mengeluarkan kebijakan pengambilan sumpah advokat baru tanpa melihat asal organisasi advokat. Kebijakan ini semacam ada kesepakatan umum bahwa sistem organisasi advokat tak lagi single bar, tetapi menjadi multibar. “Jadi seolah ada ‘kesepakatan’ untuk melanggar UU Advokat. UU adalah kesepakatan kolektif demi kemanfaatan dan keadilan hukum. Tapi, akal hukum menerima sistem multibar ini,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.

Menurut Jimly, situasi kekinian dalam lingkup organisasi advokat menjadi pemikiran merevisi UU 18/2003. Hal ini perlu dirundingkan diantara organisasi advokat yang ada untuk kemudian membangun pengertian yang sama tentang pentingnya merevisi UU 18/2003. Salah satu poin penting digagas dalam revisi UU Advokat yakni memperkuat sistem organisasi advokat dan etika profesi.

Ketua Dewan Penasehat Peradi RBA periode 2020-2025 ini mengimbau semua organisasi advokat agar membangun sistem etika profesi yang terintegrasi. Seperti merumuskan integrasi kode etik advokat menjadi satu kesatuan. Selanjutnya, dilakukan integrasi kelembagaan di masing-masing organisasi melalui Dewan Kehormatan Advokat terpadu atau Mahkamah Etik ( Advokat, red) terpadu.

“Kalau sudah ada peluang, sistem Dewan Kehormatan Advokat terpadu atau Mahkamah Etik terpadu bisa diadopsi dalam revisi UU Advokat,” sarannya. (Baca Juga: Pesan Penting untuk Advokat Saat Pelantikan Pengurus DPN Peradi RBA)

“Poin penting mempertimbangkan salah satu materi revisi UU 18/2003 yakni integrasi secara sistem dari berbagai organisasi advokat. Poin terpenting, sistem multibar dibuat sebagai kebijakan resmi yang dituangkan dalam revisi UU 18/2003,” ujar Pria yang kini tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait