Ethical Norms dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Kolom

Ethical Norms dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Tindakan korupsi dapat dicegah dengan tidak membiarkan pelanggaran yang dianggap kecil atau tidak bernilai.

Bacaan 5 Menit

Setiap institusi dapat membuat mekanisme penegakan etik sendiri yang tentunya berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila. Pemberian sanksi pun dapat diberikan secara berjenjang sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran hukum seperti korupsi. Wajah institusi pun akan lebih terjaga dengan pencegahan ini karena individu yang berpotensi untuk melakukan pelanggaran telah ditindak sebelum pelanggaran hukum dilakukan. Sehingga diharapkan dapat menurunkan jumlah korupsi di Negara Hukum Pancasila ini.

*)Ryan Muthiara Wasti, S.H., M.H adalah Dosen Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI

 

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam program Hukumonline University Solution.


Tags:

Berita Terkait