Gratifikasi Hambat Objektivitas Penyelenggara Negara
Terbaru

Gratifikasi Hambat Objektivitas Penyelenggara Negara

KPK senantiasa memberikan bimbingan dan melakukan pembinaan, khususnya terhadap personil UPG di masing-masing instansi demi terciptanya budaya anti gratifikasi di Indonesia dan mewujudkan layanan publik yang bebas suap.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit

Eddy melanjutkan gratifikasi jauh lebih luas pengertiannya daripada suap, sehingga para pembentuk Undang-Undang memisahkan gratifikasi dengan suap.

“Pada dasarnya gratifikasi adalah pengertian yang netral, gratifikasi ini mengalami perubahan makna yang sebetulnya netral kemudian menjadi hal yang buruk. Gratifikasi adalah pemberian hadiah, dianggap suap karena gratifikasi sangat mudah untuk dijeratkan kepada seseorang penyelenggara negara,” jelas Eddy. 

Maka para pembentuk Undang-Undang pun memberikan adanya penghapus penuntutan pidana jika terbukti menerima gratifikasi dengan syarat yang menerima gratifikasi harus melaporkan ke KPK dan laporan tersebut tidak boleh lebih dari 30 hari. 

“Jika si penerima gratifikasi melapor lebih dari 30 hari, maka bisa dilakukan tuntutan pidana karena termasuk telah menerima gratifikasi,” kata Eddy.

Saat ini ada Unit Pengendalian Gratifikasi yang bertujuan untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi di lingkungan pemerintahan atau lembaga negara. Adanya gratifikasi ini merupakan gerbang menuju korupsi. Eddy mengimbau untuk para pejabat yang menjabat di pelayanan publik untuk memiliki integritas, transparansi serta akuntabilitas.

“Ketika seorang pejabat publik memiliki integritas, maka di dalamnya akan ada moral, etika, dedikasi, loyalitas dan disiplin. Seseorang yang menjabat di pelayanan publik harusnya memiliki sikap ini,” tutupnya.

KPK saat ini juga telah meluncurkan sebuah aplikasi untuk pelaporan terkait gratifikasi. Tata cara pelaporan bisa dilakukan secara online melalui gol.kpk.go.id.

Tags:

Berita Terkait