Hamdan Zoelva: Ini Persoalan Perebutan Lahan
Berita

Hamdan Zoelva: Ini Persoalan Perebutan Lahan

‘Kalau begini perkembangannya sudah bukan pada substansi itu lagi, persoalannya perebutan lahan jadinya'

Amr
Bacaan 2 Menit
Hamdan Zoelva: Ini Persoalan Perebutan Lahan
Hukumonline

 

Hamdan tidak menampik bahwa masalah advokat litigasi dan non litigasi sempat menjadi perdebatan saat pembahasan RUU Advokat di Komisi II dahulu. Namun, tambahnya, waktu itu akhirnya dicapai satu kompromi bahwa konsultan hukum tetap akan diputihkan sebagai advokat termasuk dikeluarkan kartu advokat untuk mereka.

 

Bahkan, menurut Hamdan, paket kompromi itu juga menyebutkan bahwa Organisasi Advokat harus memberikan kemudahan-kemudahan dalam proses pemutihan terhadap para konsultan hukum. Kemudahan yang dimaksud yakni dengan tidak terlalu mempersoalkan ketiadaan dokumen pengangkatan baik dari Menteri Kehakiman, Pengadilan Tinggi, atau juga Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

 

Itu sebenarnya jalan komprominya, sehingga mereka itu tetap dikeluarkan kartu anggota atau diangkat sebagai advokat dengan proses yang khusus karena berdasarkan kenyataan mereka sudah lama berpraktik walaupun hanya sebagai konsultan hukum. Jadi, organisasi lah yang melakukan verifikasi itu, papar Hamdan.

 

Melihat fakta yang demikian rupa, Hamdan yang anggota Ikatan Advokat Indonesia berkesimpulan bahwa perkembangan polemik soal advokat litigasi dan non litigasi tak lagi fokus pada hal-hal yang substansial. Kalau begini perkembangannya sudah bukan pada substansi itu lagi, persoalannya perebutan lahan jadinya, apalagi coba? tukas partner pada kantor Hamdan Sudjana Januardi and Partners itu.

Jika ada pihak yang paling prihatin dengan polemik soal advokat litigasi dan non litigasi belakangan ini boleh jadi Hamdan Zoelva adalah orangnya. Advokat yang pernah membidani proses kelahiran UU No.18/2003 tentang Advokat di DPR ini sulit menerima kenyataan betapa kompromi yang dibuat para pimpinan organisasi advokat menjadi begitu melenceng jauh dari semangat UU Advokat itu sendiri.

 

Hamdan tidak bisa menyembunyikan rasa kagetnya begitu mengetahui perkembangan polemik menyangkut advokat litigasi dan non litigasi di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Waduh ini kembali-kembali ke (zaman) dulu lagi, komentar mantan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Advokat di Komisi II DPR itu kepada hukumonline (27/5).

 

Hamdan mengatakan, semangat dari UU Advokat adalah mempersatukan mulai dari advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, hingga konsultan hukum menjadi satu profesi yang bernama advokat. Karena itu, kata Hamdan, di dalam UU Advokat tidak lagi dikenal diskriminasi antara advokat litigasi atau advokat non litigasi seperti yang kini mulai diangkat kembali.

 

Hamdan juga mempertanyakan kebijakan dari Peradi (dahulu Komite Kerja Advokat Indonesia/KKAI) yang melakukan diskriminasi dengan cara tidak mengeluarkan kartu tanda pengenal advokat (KTPA) bagi para anggotanya sendiri yang sebelumnya adalah konsultan hukum.

 

Hamdan semakin terkejut saat diberitahukan bahwa mereka yang tidak dikeluarkan KTPA oleh Peradi sebenarnya telah tercatat sebagai advokat di dalam Buku Daftar Anggota Peradi. Kenapa tidak dikeluarkan kartunya? Kok bisa begitu? tanya Hamdan sejurus kemudian.

Halaman Selanjutnya:
Tags: