Harapan Juniver-Luhut Terkait Munas Bersama untuk Penyatuan Peradi
Utama

Harapan Juniver-Luhut Terkait Munas Bersama untuk Penyatuan Peradi

Penyatuan Peradi melalui Munas Bersama dengan syarat pemilihan ketua umum dengan sistem one person one vote; yang menjabat atau pernah menjabat ketua umum Peradi sebaiknya tidak mencalonkan diri; dan pelaksanaan Munas Bersama serahkan pada pihak ketiga yang netral dan berwenang.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Juniver Girsang, Luhut MP Pangaribuan, Otto Hasibuan. Foto Kolase: RES
Juniver Girsang, Luhut MP Pangaribuan, Otto Hasibuan. Foto Kolase: RES

Surat Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan tertanggal 12 Agustus 2021 perihal Usulan Musyawarah Bersama (Munas) Bersama untuk penyatuan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah diterima Juniver Girsang dan Luhut MP Pangaribuan. Surat ini intinya DPN Peradi mengajak Munas Bersama yang pernah disepakati tiga pimpinan Peradi sebelumnya di hadapan Menkopolhukam M. Mahfud MD dan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menyatukan Peradi pada 25 Februari 2020 lalu.

Karena itu, DPN Peradi memprakarsai kembali Munas Bersama agar segera bisa terlaksana dengan tata cara pemilihan ketua umum (one man one vote) yang memungkinkan guna mewujudkan single bar sesuai amanat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam surat yang ditembuskan sejumlah pimpinan lembaga negara ini, DPN Peradi menawarkan tata cara pelaksanaan Munas Bersama kepada Juniver dan Luhut sebagai pimpinan Peradi SAI dan Peradi RBA.

Pertama, tahap awal didahului dengan kompilasi data anggota dari 3 Peradi yang bersumber dari Buku Daftar Anggota. Sebab, ada keharusan menurut UU Advokat memiliki Buku Daftar Anggota dan setiap tahun ada keharusan melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggota kepada Mahkamah Agung (MA) dan Menkumham. Kedua, pelaksanaan lokasi Munas tidak berkumpul di satu lokasi, tetapi bisa menetapkan 150 lokasi Munas di kota-kota tertentu seluruh Indonesia yang disepakati. Di 150 lokasi Munas ini juga berfungsi sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketiga, untuk transparansi dan pengawasan, setiap pihak menetapkan personil perwakilan untuk ditempatkan di setiap lokasi Munas. Segala sesuatu yang terjadi di lokasi Munas dapat langsung diketahui perwakilan masing-masing. Keempat, lokasi pusat pelaksanaan Munas dapat ditetapkan di Jakarta, tempat kedudukan pimpinan sidang dan tempat pemantauan ke seluruh lokasi Munas secara virtual. Dengan begitu, segala aktivitas lokasi Munas dapat dilihat secara real time.

Kelima, pemungutan suara dilakukan secara manual dengan kertas suara di setiap lokasi Munas dan langsung dilakukan penghitungan dengan pengawasan personil perwakilan ketiga pihak. Hasilnya segera dilaporkan di lokasi pusat untuk dihitung secara keseluruhan. Keenam, biaya ditanggung bersama. Ketujuh, Munas tidak menggunakan AD Peradi yang ada, tetapi menggunakan kesepakatan bersama. Diharapkan 3 Peradi mengajukan hanya satu calon ketua umum terbaik.

Kedelapan, seluruh pengurus DPN atau DPC Peradi yang calonnya tidak terpilih wajib membubarkan diri dan bergabung menjadi anggota Peradi di bawah ketua umum Peradi terpilih. Kesembilan, panitia pelaksanaan Munas Bersama dibentuk berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kata sepakat dapat menyerahkan pelaksanaannya pada kepada lembaga independen yang profesional yang ditunjuk bersama. (Baca Juga: Peradi Otto Ajak Munas Bersama, Begini Respons Juniver-Luhut)

“Konsep organisasi advokat yang harus diwujudkan bersamaan dengan penyatuan Peradi adalah model single bar. Munas ini hanya berguna apabila MA dan pemerintah memiliki sikap konsisten mengakui single bar sebagai model yang tepat dan berkehendak mengakui hasil Munas yang akan dilaksanakan,” demikian bunyi bagian penutup surat DPN Peradi ini.  

Berharap ada niat baik dan tulus

Menanggapi surat ini, Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang menegaskan Peradi SAI sudah mengupayakan penyatuan Peradi sejak 2017, tapi kini mendadak viral seiring terbitnya surat DPN Peradi (SOHO) tertanggal 12 Agustus 2021 itu, yang isinya menyetujui Munas Bersama dengan sistem pemilihan one person one vote.

"Itu merupakan anugerah, mengucap syukur yang kami tunggu-tunggu kurang lebih 4 tahun ini, baru sekarang Peradi SOHO mau memutuskan hal tersebut,” ujar Juniver kepada Hukumonline, Minggu (22/8/2021).

Namun demikian, kata Juniver, belum nampak Peradi SOHO menerima syarat penting bahwa yang menjabat Ketua Peradi dan/atau pernah menjadi Ketua Peradi tidak boleh mencalonkan diri kembali. Selain itu, Juniver merasa sangat aneh kepala surat DPN Peradi ditujukan kepada Juniver Girsang secara pribadi, bukan sebagai ketua umum Peradi SAI. Padahal, secara pribadi dirinya tidak ada masalah dengan Otto Hasibuan.

“Seharusnya surat itu disampaikan, diteruskan dulu kepada Tim 9, bukan diviralkan ke media-media sosial. Apalagi sampai ditembuskan kepada petinggi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” sesalnya.

"Munas Bersama Peradi tidak ada kaitannya dengan petinggi-petinggi eksekutif, yudikatif, dan legislatif karena itu persoalan internal Peradi. Tapi ya sudahlah, semoga apa yang sudah disampaikan oleh Peradi SOHO merupakan ketulusan, kejujuran, adanya niat baik kesatuan antara pikiran, ucapan tujuannya benar-benar mewujudkan untuk Peradi Bersatu. Satu bukan sekadar sensasi belaka atau ada agenda khusus tersembunyi,” harapnya.

Juniver menerangkan perpecahan di tubuh Peradi, yang tadinya merupakan wadah tunggal sesuai amanat UU Advokat, melahirkan keprihatinan banyak pihak. Upaya penyatuan kembali wadah ini telah diinisiasi Peradi SAI sejak 2017, namun hasilnya nihil. Berawal dari Perayaan Natal 2017 Peradi SOHO, di Hotel Pullman Jakarta, 19 Desember 2017, dirinya melontarkan ide penyatuan kembali Peradi. “Bang Fauzie Hasibuan saat itu sebagai Ketum Peradi Soho dan Bang Otto Hasibuan saat itu sebagai Ketua Pembina,” lanjutnya.  

Dua minggu kemudian diadakan pertemuan yang diinisiasi Otto Hasibuan di salah satu Hotel di kawasan Jakarta Pusat yang dihadiri 6 orang Petinggi Peradi SOHO. Pada pertemuan itu, Juniver menyampaikan bersatunya Peradi yang ideal untuk mengakhiri konflik berkepanjangan. Dirinya mengusulkan Munas Bersama; sistem pemilihan one person one vote; orang yang saat ini menjabat atau pernah menjabat ketua umum tidak boleh mencalonkan diri menjadi ketua umum Peradi yang satu untuk menghindari friksi ataupun faksi di kemudian hari.

“Karena apabila calon ketua terpilih salah satu dari ketua umum Peradi yang sedang menjabat atau pernah menjabat akan membawa gerbong dan ini membentuk faksi.” (Baca Juga: Peradi Bersatu Kandas Lagi, Quo Vadis?) 

Lalu, Juniver mengaku sejak tahun 2019 berulangkali mencoba menghubungi Otto Hasibuan baik melalui telepon maupun WhatsApp terkait realisasi penyatuan kembali Peradi, tapi tidak berjalan. Sementara itu, Peradi RBA yang dipimpin Luhut Pangaribuan sudah menyetujui usulan penyatuan kembali Peradi melalui Munas Bersama dengan syarat one person one vote dan yang menjabat atau pernah menjabat ketua umum Peradi sebaiknya tidak mencalonkan diri.

Dikatakan Juniver, karena tidak ada kepastian dari Peradi SOHO, dirinya meminta tolong Bapak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam dan Bapak Yasonna H Laoly sebagai Menkumham agar dapat menjembatani ketiga Peradi bisa duduk bersama dan mewujudkan Peradi bersatu.

Terjadilah pertemuan pada 25 Februari 2020 yang menyepakati, Peradi bersatu dan berhimpun melalui Munas Bersama. Pada pertemuan tersebut dibentuk tim yang merumuskan langkah tindak lanjut untuk melaksanakan Munas Bersama, dimana masing-masing Peradi diwakilkan oleh tiga personil. Tim ini dikenal dengan sebutan Tim Sembilan dengan tugas merumuskan Munas. “Artinya Bapak Mahfud MD dan Bapak Yasonna memberi kewenangan kepada Tim 9 untuk segala sesuatunya terkait pelaksanaan Munas Bersama.”  

Menurutnya, dalam setiap pertemuan terkait Munas Bersama, usulan Peradi SAI dan Peradi RBA itu tidak diakomodir dengan alasan yang tidak jelas oleh Peradi SOHO. Padahal, usulan itu merupakan paling ideal untuk bersatunya Peradi. Para ketua umum Peradi cukup mendukung saja siapapun yang terpilih sebagai ketua umum Peradi dalam Munas Bersama tersebut.

“Hingga pertemuan terakhir pada 20 Agustus 2020, Tim Sembilan belum menyepakati pelaksanaan Munas Bersama.” (Baca Juga: Kisah Tiga Kubu Peradi Bersatu Disaksikan Menkopolhukam dan Menkumham)   

Senada, Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan berharap kalau niatnya baik mau berdamai dan bersatu untuk Peradi yang satu seharusnya dalam Munas Bersama tidak perlu banyak persyaratan. Bila semuanya ini bertujuan untuk semangat rekonsiliasi dan bersatu demi masa depan profesi advokat yang lebih baik, bukan untuk tujuan atau agenda lain.  

“Singkat saja, mari menyatukan Peradi dengan perspektif untuk kepentingan profesi advokat. Sebagai bukti komitmen dengan jujur dan iktikad baik menyatakan semua pengurus inti tidak eligible (berhak, red) menjadi pengurus. Pelaksanaannya serahkan pada pihak ketiga yang netral dan berwenang,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait