Hati-hati! Mengingkari Janji Menikah Sebagai PMH
Seluk Beluk Hukum Keluarga

Hati-hati! Mengingkari Janji Menikah Sebagai PMH

Bagi muda-mudi yang saat ini sedang menjalin hubungan (berpacaran) berhati-hatilah membuat janji menikahi yang diingkari disertai dengan unsur-unsur perbuatan yang merugikan salah satu pihak sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan bisa dipidana dengan pasal penipuan.

Aida Mardatillah
Bacaan 8 Menit

Baru berjalan dua bulan, watak asli AS terungkap. AS kembali menjalin hubungan asmara dengan mantan pacarnya. Hingga pada waktu yang dijanjikan, AS tidak jadi menikahi SSL. Pada Oktober 2018, AS datang ke rumah SSL dan bertemu dengan kedua orang tua SSL. Dalam pertemuan itu, AS menyatakan tidak jadi menikahi SSL. Mendengar hal itu, keluarga SSL tidak terima dan menggugat AS ke pengadilan.

Singkat cerita, Pengadilan Negeri (PN) Banyumas memutuskan AS telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan telah merugikan SSL. Oleh sebab itu, AS dihukum untuk membayar ganti rugi kepada SSL berupa kerugian imateriil sebesar Rp 100 juta secara tunai dan sekaligus. Duduk sebagai ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota majelis Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi.

Atas putusan itu, AS tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Alih-alih dikabulkan/dimenangkan, hukuman (ganti kerugian, red) ke AS malah diperberat. Pengadilan Tinggi (PT) Semarang memperberat ganti rugi imateril yang harus dibayar AS ke SSL menjadi Rp 150 juta secara tunai dan sekaligus. Perkara ini diputus oleh ketua majelis Dwi Prasetyanto dengan anggota Santun Simamora dan Saparudin Hasibuan.

AS semakin tidak terima dengan putusan banding dan langsung mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi dari AS. "Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500 ribu," ujar Majelis Kasasi yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Pri Pambudi Teguh dalam Putusan No. 1644 K/Pdt/2020.

Majelis MA menilai AS telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena telah membatalkan secara sepihak rencana pernikahan dengan SSL yang telah disepakati bersama tanpa alasan yang sah. Padahal, sebelumnya telah dilakukan kesepakatan yang melibatkan kerabat kedua belah pihak. "Sehingga pembatalan a quo membawa kerugian moril pada Penggugat Konvensi (penggugat asal, red) dan keluarga," demikian bunyi pertimbangan Majelis Kasasi.

Dari kasus tersebut, ingkar janji tidak menikahi menempuh gugatan perdata dengan menggunakan dalil perbuatan melawan hukum. Onrechtmatigedaad umumnya merujuk pada Pasal 1365 BW/KUH Perdata yang menyebutkan setiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Dalam praktiknya, onrechtmatigedaad adalah konsep hukum yang mudah digunakan pihak-pihak yang merasa dirugikan, dan bisa menjadi perangkap dalam hubungan berpacaran yang tak berlanjut ke pelaminan. Sebab, kasus seperti ini telah ada yurisprudensinya. Salah satu yang menjadi yurisprudensi adalah putusan MA yang dijatuhkan Hakim Agung Bagir Manan, Parman Suparman, dan Arbijoto pada pertengahan Juli 2003 silam.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait